Berandanews24,Melalui https://cnbc.id/ dan dilansir CNBC,kapan sebenarnya pengumuman hasil pilpres dan pileg diumumkan?
Dalam aturan PKPU 8 Tahun 2018, penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat. Ini setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada aturan pengumuman hasil Pemilu 2024. Meliputi:
1.KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
2.KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.

  1. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
    Jadi, jika merujuk peraturan tersebut, kemungkinan hasil akhirnya baru bisa diketahui sekitar satu bulan ke depan.
    Namun, sebenarnya KPU telah menargetkan penetapan rekapitulasi suara pilpres dan pileg 2024 akan dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Penetapan hasil pemilu sendiri, paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
    Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024.

Dilansir dari Laman Kapan Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024? Cek Aturan Ini! https://cnbc.id/NqBHVJ

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai