BERANDANEWS24,Melawi-Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri.

PEMDES LAMAN BUKIT,Salurkan 20% dari penggunaan dana desa diutamakan untuk mendukung penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani. Langkah yang dapat dilakukan dalam pemanfataatan Dana Desa untuk ketahanan pangan antara lain: memastikan program/kegiatan disepakati dalam musdes, masuk dalam RKP Desa dan APB Desa, serta RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sesuai uraiannya yang kutip dari Permendes 13 Tahun 2023.Pemdes Laman Bukit fokus penggunaan dana desa di atas. Pemerintah Desa wajib mengalokasi dan menganggarkanya dalam APB Desa 2024.

Serta dana desa pun dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa.yang di atur dalam MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DESA,PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA tertuang dalam NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024.

Adapun Penyaluran Ketahanan Pangan Berupa Bibit Ayam dan Pakan Ternak yang di distribusikan secara langsung Ke Warga Desa Laman bukit ±4200 ekor dan Pakan ± 3 ton.

Penyaluran Ketahanan Pangan Di Salurkan Lansung oleh Kepala desa,di dampingi Kepala dusun,Perangkat Desa serta Tokoh Adat setempat,Kegiatan Berlangsung Lancar dan Tertib.(AK47)

Edirorial:AKBAR

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai