Berandanews24,Melawi-Jum’at,23 Febuari 2024 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan pada pemilihan umum tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Belumbing dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Akhir tingkat PPS,Desa Batu Buil,Sehubungan Pemilu Serentak 2024 Pihak Penyelengara Pemilu KPU melalui PPK Kecamatan Belimbing,PPS Buil TPS 04 Di infokan Ada dugaan Kecurangan,saat Pelaksanaan PLeno Yang Di selengarakan PPK Belimbing membuka Pleno setelah nya Desa Menunuk,dan Kemudian selesai Shalat jum’at dilanjukan Desa Buil dalam Rapat Pleno PPK Belimbing.

Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua PPK Belimbing didampingi Manuel oskar,SH Selaku Div.Hukum dan pengawasan di PPK Belimbing menerangkan Saat pleno berlangsung sekelompok orang hadir disaat Pleno akhir Pada jadwal Desa batu buil,Orang yang datang mengaku merupakan pemilih dan salah satu saksi pada Tps 004 Batu buil,yang dimana Mereka menyampaikan Keberatan melalui salah satu saksi partai politik peserta pemilu bahwa terjadi dugaan kecurangan di TPS 004 batu buil,”Tuturnya

saat dikonfirmasi ternyata di Tps tersebut tidak ada mengisi fomulir kejadian Khusus atau keberatan saksi pada saat proses penghitungan berlangsung di TPs 004, Kemudian Anggota PPK manuel oskar.SH selaku Div.Hukum dan pengawasan di PPK Belimbing menanggapi dan menyampaikan untuk hal diatas terkait keberatan dan penghitungan ulang Suara dalam pemilihan ditingkat PPK Kecamatan harus Mengacu pada keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 yang berbunyi penghitungan suara ulang bisa dilakukan jika terdapat selisih angka pada fomulir C hasil dengan C Salinan yang dipegang saksi,demikian juga keberatan saksi hsrus terkait selisih angka rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara serta tertuang pada Tatip Huruf C angka 8″Tegasnya”


Kemudian di Lanjutkan Ketua PPK(Agus)dapat dilakukan apabila, pembukaan kotak suara dan/atau dokumen pemungutan serta perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.”Tambah Ketua”

Kalau kondisinya memenuhi unsur kami siap melaksanakan. Intinya tidak berani melanggar norma atau ketentuan yang berlaku,”Tegasnya”

Pleno Berjalan Tertib dan Lancar dalam hasil pleno disepakati, kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh anggota PPS,sesuai dengan hasil pleno atau DPSHP Akhir.(Akbar)

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai