Berandanews24,Kalbar,Melawi-Inspektorat Kabupaten Melawi melaksanakan pemeriksaan atas dugaan adanya penyelewengan Dana Desa/Penyalah guna di salah satu desa kecamatan Belimbing,pemeriksaan atas dugaan ada penyelewengan/Penyalah guna Dana Desa dan Pengunaan Anggaran Dana Desa TA 2022,dan 2023 di Laksanakan Di Desa Batu Ampar yang merupakan salah satu desa Maju di wilayah kecamatan Belimbing.

Inspektorat Kabupaten Melawi,saat ini(01/02/2024) tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dana desa di Pemdes Batu Ampar,masing-masing satu persatu Perangkat desa dan BPD serta Tokoh Agama,Tenaga pengajar(PAUD),Tenaga Medis(Polindes)Dan Masyarakat Batu Ampar yang Hadir dilontarkan Pertanyaan Terkait Realisasi Pengunaan anggaran Dana Desa Baik Dari TA 2022,2023.Dalam Kegiatan Tersebut sangat disayangkan Kepala Desa Dan Bendahara Tidak Hadir dalam Pemeriksaan,hingga Pihak Inspektorat dalam Data Atau Dokumen/RAB Tidak ada satu Berkas Pun yang Dapat di Periksa.

Dalam proses Pemeriksaan Yang Dilakukan inspektorat banyak juga aduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana desa,Dalam Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kab.Melawi,Baik dari RT,Kadus,Perangkat Desa,BPD di Lontarkan Pertanyaan Seputar Realisasi Pengunaan Dana Desa yang Tidak sesuai oleh Kepala desa Disinggung Tentang Pekerjaan(Fisik) Perngakat desa BPD Senada Bahwa Mengetahui Namun Tidak dilibatkan Oleh Kepala desa. Dalam Proses Pemeriksaan oleh inspektorat Kab.Melawi Di Pemdes Batu ampar mayoritas tokoh Masyarakat Yang Hadir Meminta Untuk Dalam Proses Pemeriksaan dilakukan agar Kepala Desa Di non Aktifkan agar Proses pemeriksaan Mendapatkan Hasil Yang Maksimal Kepada BPD.sementara itu

Foto;Tim Inspektorat Saat pemeriksaan Pengunaan Dana Desa TA 2022,2023,Kantor Desa Batu ampar

Berdasarkan SURAT TUGAS Nomor: 000.1.2.3/ 155 /SPT-INSPEKTORAT Yang tertera dalam surat tugas yang di tanda tangani Sekda Kab.melawi Melaksanakan Pemeriksaan Khusus pada Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing. Pada Tanggal 29 Januari sampai dengan 08 Februari 2024 Sedangakan Anggota Tim Yang tercantum didalam surat Tugas An;Jaimah, S.KM(Pembina / IV b Irban Wilayah I),Yohanes Jeharu, SE(Penata/III c Auditor Muda),Nosker Hutabalian, S.Sos(Penata TkI/Ill d Kasubbag Umum dan Kepegawaian),Nova Odelia Sulistiwati D, SP(Penata Tk.I/III d Analis Laporan Hasil Pengawasan),Kelimin, S.Kom
(Penata / III c Auditor Muda)
Nurhidayah, SE Penata Muda / Ill b Auditor Pertama)
Ica Katerina Pardede, SH (Penata Muda/ III a Auditor Pertama)

Yohanes Jeharu, SE(Penata/III c Auditor Muda) saat dihampir menuturkan untuk Pemeriksaan Saat ini hanya tahap,Mendengarkan aduan dari masyarakat kemudian mendalami,dan dikaji untuk memverifikasi serta klarifikasi dalam pemeriksaan,dalam waktu yang diberikan Yahanes merasa kurang 10 hari berdasarkan surat tugas,karena waktu perlu proses yang panjang sebab dalam pemeriksaan bukan Satu dua orang yang di periksa,kemudian dia melanjutkan karena sifatnya khusus dalam keuangan langsung divonis,terkiat Dalam pemeriksaan data dan Dokumen/RAB Pihak inspektorat sudah melakukan koordinasi dengan pemdes tapi belum mendapatkan dan akan melakukan komunikasi ulang atau pun minta ke Pendaping desa,sedangkan untuk Pemeriksaan fisik akan diatur waktu dan jadwalnya”cetusnya”

Sedangkan Ketua BPD(Anang)Dengan adanya dugaan penyelewengan dana desa ini,serta Mengenai Permintaan untuk Kepala Desa Di non aktifkan selama proses Pemeriksaan dia memaparkan untuk memahami ketentuan yang berlaku mununggu hasil dari inspektorat,terkait indikasi penyalah guna anggaran,serta yang hadir yang hari ini meminta Pak Bupati Untuk non aktif kan Kepala desa Selama proses Permeriksaan Belangsung”Pungkasnya”

Saat berita diterbitkan terkait kerugian negara karena penyelewengan Penyalah guan dana desa di Batu Ampar,Inspektorat belum bisa menyebutnya, Sebab saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan.(Tim-Red)

Editor:Akbar

Wangikan Hari Mu dengan Parfum”BABA”

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai