
Berandanews24,Selamat Tahun Baru Hijriah 2024! Semoga tahun yang baru ini diisi dengan keberkahan, kebahagiaan, dan keberhasilan untuk semua kaum Muslim di dunia.
Editorial Akbar






Tetap Loyal Untuk Kemajuan Bersama tuk Informasi dan Membagun Bangsa


Berandanews24,Selamat Tahun Baru Hijriah 2024! Semoga tahun yang baru ini diisi dengan keberkahan, kebahagiaan, dan keberhasilan untuk semua kaum Muslim di dunia.
Editorial Akbar








Berandanews24,Selamat Tahun Baru Hijriah 1 Muharam 1446 Hijriah! Selamat tinggal untuk tahun yang lama dan menyambut tahun yang baru dengan lebih banyak amal baik.
Semoga tahun baru ini membawa kedamaian dan persatuan kaum Muslim di seluruh dunia
Editorial Akbar







Berandanews24, Melawi-Pemukulan gong 2 kali oleh Bupati Melawi(H. Dadi Sunarya Usfa Yursa) tanda dibukanya gawai Dayak Batu Nanta Ke-2(27/06/2024),Pemukulan gong Yang dilakukan H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Bupati Melawi yang Sekaligus dibuka gawai Dayak Ke-2 Dibantu Nanta yang merupakan momentum yang sangat penting untuk menjaga kelestarian Budaya Dayak dan Adat istiadatnya,

Sementara itu Saat pemukulan gong oleh H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Bupati Melawi yang didampingi Unsur Forkopimda dan Forkopimcam Belimbing serta Anggota DPRD Dapil 4 (Rindau dan Oktavianus) dan disaksikan seluruh warga batu nanta khususnya.

Gawai Dayak yang merupakan aplikasi sebuah adat istiadat nenek moyang yang perlu dijaga dan dilestarikan,dikesempatan yang sama H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Memberikan Batuan kepada Panitia sebesar 10jt Sebagai Pemerintah Medukung Pesta Adat yang diselenggarakan batu nanta.Selanjutnya Acara dilanjutkan Buka Tempanyan Pemali yang di buka oleh camat dan didampingi Ketua DAD BELIMBING

Dan dilanjutkan araca ramah tamah, kegiatan berjalan Lancar dan kondusif


Editor:Akbar


Berandanews24, Melawi PERIHAL KECELAKAAN LALU LINTAS SEPEDA MOTOR DI JALAN POROS(Lintas-Kayan) DESA LAMAN BUKIT KEC. BELIMBING TKP
Jl. Poros Desa Laman Bukit Kecamatan Belimbing Kab. Melawi, Informasi yang cepat oleh warga Hingga Ditanggapi Polsek Belimbing, Kapolsek Belimbing Langsung menurun Anggota dan Kendaraan Patroli untuk mengamankan TKP
Sementara itu WAKTU KEJADIAN
Selasa, 11 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam Laka Tunggal ini setelah IDENTITAS KORBAN
Pengendara Sepeda Motor Yamaha Vega dengan Nopol KB 4203 JS
Nama : LIEN LOK
Jenis Kelamin : Laki-laki
Ttl/Umur : Pasan Potai, 1 Juni 1961
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Dusun Teberau Rt. 002 Rw. 000 Desa Poring Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi
Keadaan: Meninggal Dunia (luka berat di kepala)

KRONOLOGIS SINGKAT
Tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian, berdasarkan keterangan saksi pertama Sdr. Narji (alamat Desa Laman Bukit), bahwa pada saat ditemukan korban sudah tergeletak di jalan dan dalam kondisi meninggal dunia.
Berdasarkan bekas-bekas di TKP, korban mengendarai motor dari arah Jl. Provinsi Nanga Pinoh-Sintang menuju ke Desa Laman Bukit Kec. Belimbing. Pada saat di Jl. Poros Desa Laman Bukit (jalan aspal), korban mengendarai motor ke arah jalur kanan hingga keluar jalur dan tubuh korban terlempar ke jalur aspal, sedangkan sepeda motor di sisi luar jalan.
Akibat kejadian tersebut Laka Tunggal di jln.Lintas Kayan mengakibatkan orang Meninggal Dunia serta sebuah motor rusak ringan
Respon Cepat dan TINDAKAN PETUGAS
Setelah Menerima informasi dari Masyarakat Langsung Mendatangi TKP serta Menghubungi keluarga korban kemudian Menyerahkan jenazah beserta barang bukti ke Piket Sat Lantas Polres Melawi untuk dibawa ke RSUD Kab. Melawi
saat LaKa Tunggal di TKP jalan tikungan dan turunan
Cuaca cerah,Barang bukti kendaraan diamankan Piket Sat Lantas Polres Melawi
Selanjutnya penanganan ditangani Piket Sat Lantas Polres Melawi
Info dan foto: Kapolsek Belimbing(Iptu Samuji)
Editorial:Akbar








Peran Ormas/LSM dalam Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024 sangatlah penting, khususnya dalam menciptakan situasi yang kondusif pada Pemilu Kepala Daerah adalah menyebarkan dan menjalin semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta menciptakan komitmen bersama untuk menjaga kokohnya Negara Kesatuan NKRI.
Organisasi Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu Kepala Daerah di Tahun 2024 ,yang maksudnya disampaikan pada pengurus Ormas/LSM yang hadir pada acara agar membantu dalam hal meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024.
Diharapkan Ormas/LSM dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjadi peserta cerdas pada Pemilu Kepala Daerah 2024 mendatang.
mengingatkan kembali bahwa organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi kehendak kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,Dijelaskannya harapan pemerintah daerah terhadap keberadaan Ormas, mampu mandiri dan memberdayakan dirinya sesuai dengan tujuan berdirinya ormas dalam Undang-Undang Ormas.
Ormas dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan lembaga-lembaga politik dalam meningkatkan partisipasi dalam kegiatan masyarakat politik, serta dalam mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar politik dan aktif dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” jelasnya.tentang potensi kerawanan Pilkada, tantangan Pilkada Serentak sehingga peran Ormas/LSM sangat penting untuk menyukseskan Pilkada 2024.
TNI/Polri, Ormas/LSM untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, kondusif dan damai pelaksanaan Pilkada 2024,dalam Tahapan persiapan menliputi Perencanaan program dan anggaran. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan. Penyelenggaraan perencanaan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Kemudian, Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan. Penyerahan daftar penduduk potensi Pemilih dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
Tahapan penyelengaraan meliputi pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. Pendaftaran Pasangan Calon. Penelitian persyaratan calon. Penetapan Pasangan Calon. Implementasi Kampanye. Pelaksanaan pemungutan suara. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Penetapan calon terpilih. Penyelesaian pelanggaran dan pelanggaran hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan perekrutan calon terpilih.
Editorial:Akbar
















Berandanews24,Melawi-Kasi PEM Kec.Belimbing,Saat Dikunjungi Berandanews24 menuturkan dan menjelaskan tantang,BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS KEPALA DESA & APARATUR DESASERTA BPD SE KABUPATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2024 yang dilansanakan pada 22-26 April 2024 minggu lalu,Bahwa Merupakan Pogram Rutin untuk Pemeritahan Desa khusus Desa Se-Belimbing”Selanjutnya Jemi Stif Menegaskan”bahwa kegitan tersebut tidak bertentangan dgn aturan / regulasi yang ada serta terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,Kasi PEM Menambahkan”Tidak ada yang salah dalam pelaksanaan Bimtek,selagi itu masih mengikuti aturan
Kegitan tertuang dalam APBDes Di bidang Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD.

Jemi Stif((KASI PEM Kec.Belimbing) menerangkan pentingnya bimtek dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik dalam Meningkatkan kapasitas aparatur desa dan BPD merupakan investasi untuk masa depan desa yang lebih baik,diharapkan”
Peserta bimtek aktif terlibat dalam sesi diskusi dan praktek simulasi,menjelajahi topik-topik strategis seperti tata kelola desa,perencanaan pembangunan, dan peran vital BPD dalam pengambilan keputusan. Ketua BPD Desa
Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa (P3PD) yang diikuti seluruh Aparatur Desa seMelawi termasuk Aparatur Desa di Se-Kecamatan Belimbing”Tambahnya”
Kemudian Jemi Stif(Kasi PEM kec.Belimbing) meluruskan”Jadi tidak benar kl ada pemberitaan yang mengatakan bahwa kegiatan bimtek tersebut,menghamburkan uang Negara ( DD) atau tidak tepat guna,Kasi PEM(Jemi stif)mengapresiasi serta mengucapkan selamat datang kepada para peserta pelatihan, baik kepada Bapak dan Ibu Kepala Desa beserta aparatur Desa dan BPD yang Telah mengikuti pelatihan BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS KEPALA DESA & APARATUR DESASERTA BPD SE KABUPATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2024″Pungkasnya”
Editor:Akbar











Berandanews24,Melawi-Tingginya dukungan Orang tua dan wali murid bersama Komite untuk dunia pendidikan khususnya Di SDN 27 Batu Buil kecamatan Belimbing,sangat kompak dan mencerminkan Rasa Kebersamaan dalam ikut mencerdaskan generasi penerus Bangsa,yang sesuai amat UUD 1945.

saat ini Sekolah dasar Negeri 27 yang berlokasi Desa Buil Kecamatan Belimbing kabupaten Melawi-Kal-Bar,masih kekurangan RooBel(Ruang Belajar).
Orang tua dan wali murid bersama Komite dan Pihak Sekolah Membangun Lokal(Ruang Kelas) Darurat/ Sementar yang di fungsikan untuk proses belajar dan mengajar bagi siswa siswi Kelas 4(empat).

Sementara itu Kepala SDN 27 Batu Buil saat dikonfirmasi melalui Via Chat”membenarkan bahwa lokal darurat adalah kerja sama dari Orang tua dan wali murid bersama Komite dan sekolah,”imbuhnya”
Dan kepala sekolah SDN 27 Batu Buil(Johni Anceh,S.Pd,M.Pdk)dengan harapan” semoga anak-anak tetap semangat untuk belajar meskipun ruang belajar seadanya,Dan kedepan nya ada perhatian dari pemerintah pusat maupun Daerah”Pungkasnya”
Editor:AKBAR









Berandanews24,Pada Senin, 5 Februari 2024, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, yang sebelumnya hanya 6 tahun.
Baca Juga:… https://berandanews24.news.blog/2024/04/23/cegah-kemiskinan-di-desapemdes-entebah-salurkan-blt-dd-ta-2024/
Perubahan ini juga mencakup batasan masa jabatan yang dapat dipilih, yaitu paling banyak 2 kali masa jabatan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 yang menjelaskan masa jabatan Kepala Desa dan batas masa jabatan.
Sebelum revisi tersebut, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membatasi masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.
Namun, dengan revisi ini, masa jabatan Kepala Desa menjadi lebih panjang, memberikan stabilitas dan kesempatan untuk kontinuitas pembangunan di tingkat desa.
Gaji Kepala Desa Terbaru 2024 telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Berikut adalah rincian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya sesuai ketentuan:
Kepala Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
Sekretaris Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.
Perangkat Desa Lainnya: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat diterima kepala desa dan jajarannya.
Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya akan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota, yang dapat menghasilkan gaji yang lebih tinggi tergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Selain gaji tetap, kepala desa juga dapat menerima penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa atau yang biasa dikenal sebagai tanah bengkok.
Hasil pengelolaan tanah bengkok tersebut dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, di samping penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.
Tunjangan dari tanah bengkok dapat berasal dari pendapatan sewa tanah atau hasil pengelolaan langsung oleh desa.
Dengan demikian, penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun juga diikuti dengan penyesuaian gaji sesuai peraturan yang berlaku, memberikan stabilitas dan insentif yang diperlukan untuk pelayanan masyarakat di tingkat desa. ***
Dilansir dari Laman:.. https://bungko.desa.id/berita/rincian-gaji-kepala-desa-terbaru-2024-hingga-masa-jabatan-menjadi-8-tahun/





























Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.