Berandanews24,Melawi-Jum’at,23 Febuari 2024 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan pada pemilihan umum tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Belumbing dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Akhir tingkat PPS,Desa Batu Buil,Sehubungan Pemilu Serentak 2024 Pihak Penyelengara Pemilu KPU melalui PPK Kecamatan Belimbing,PPS Buil TPS 04 Di infokan Ada dugaan Kecurangan,saat Pelaksanaan PLeno Yang Di selengarakan PPK Belimbing membuka Pleno setelah nya Desa Menunuk,dan Kemudian selesai Shalat jum’at dilanjukan Desa Buil dalam Rapat Pleno PPK Belimbing.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua PPK Belimbing didampingi Manuel oskar,SH Selaku Div.Hukum dan pengawasan di PPK Belimbing menerangkan Saat pleno berlangsung sekelompok orang hadir disaat Pleno akhir Pada jadwal Desa batu buil,Orang yang datang mengaku merupakan pemilih dan salah satu saksi pada Tps 004 Batu buil,yang dimana Mereka menyampaikan Keberatan melalui salah satu saksi partai politik peserta pemilu bahwa terjadi dugaan kecurangan di TPS 004 batu buil,”Tuturnya
saat dikonfirmasi ternyata di Tps tersebut tidak ada mengisi fomulir kejadian Khusus atau keberatan saksi pada saat proses penghitungan berlangsung di TPs 004, Kemudian Anggota PPK manuel oskar.SH selaku Div.Hukum dan pengawasan di PPK Belimbing menanggapi dan menyampaikan untuk hal diatas terkait keberatan dan penghitungan ulang Suara dalam pemilihan ditingkat PPK Kecamatan harus Mengacu pada keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 yang berbunyi penghitungan suara ulang bisa dilakukan jika terdapat selisih angka pada fomulir C hasil dengan C Salinan yang dipegang saksi,demikian juga keberatan saksi hsrus terkait selisih angka rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara serta tertuang pada Tatip Huruf C angka 8″Tegasnya”
Kemudian di Lanjutkan Ketua PPK(Agus)dapat dilakukan apabila, pembukaan kotak suara dan/atau dokumen pemungutan serta perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.”Tambah Ketua”
Kalau kondisinya memenuhi unsur kami siap melaksanakan. Intinya tidak berani melanggar norma atau ketentuan yang berlaku,”Tegasnya”
Pleno Berjalan Tertib dan Lancar dalam hasil pleno disepakati, kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh anggota PPS,sesuai dengan hasil pleno atau DPSHP Akhir.(Akbar)
Hasil dari pelaksanaan Rapat Pleno ini mencatat bahwa 17 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Belimbing(DAPIL 4 MELAWI) telah berhasil menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara mereka. Sebanyak 76 TPS telah menyelesaikan prosesnya.
Rencana selanjutnya adalah pergeseran kotak suara dari PPK Belimbing ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Melawi, yang direncanakan dilaksanakan pada Minggu Langkah ini menandai tahap selanjutnya dalam proses pemilu untuk memastikan semua hasil pemungutan suara tersimpan dengan aman dan sesuai prosedur.
Seluruh data hasil pelaksanaan Rapat Pleno juga telah terlampir untuk transparansi dan dokumentasi selanjutnya. Rapat Pleno yang sukses ini menunjukkan komitmen dan dedikasi Panitia Pemilihan Kecamatan Belimbing dalam menjalankan tugas mereka untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang adil dan transparan bagi masyarakat Kecamatan Belimbing.
Ketua PPK Kecamatan(Agus) Mengapresiasi dan Mengucapkan Terima Kasih Kepada Semua Unsur Yang Terlibat Dalam Penyelengara Pesta Demokrasi di Wilayah Belimbing Khusunya,termasuk TNI dan POLRI yang Telah Melaksanakan Pengamanan Selama Pleno Berlangsung.(Akbar)
Pada Pemilu 2024 ini, terdapat 18 parpol memperebutkan jatah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang tersedia. Karena setiap daerah pemilihan (dapil) di tiap provinsi, memiliki jumlah kursi yang berbeda-beda.
Rumus menentukan pembagian dan perolehan kursi DPR dan DPRD di Indonesia, menggunakan Metode Sainte Lague. Metode tersebut, sudah digunakan sejak Pemilu 2019, kemungkinan besar pada Pemilu 2024 ini dilakukan hal yang sama.
Sejarah Metode Sainte Lague
Mengutip beberapa sumber terpercaya, Pakar Matematika Prancis, Andre Sainte Lague memperkenalkan metode perhitungan ini sejak 1910 silam. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.
Metode ini diadopsi pemerintah Indonesia untuk mengkonversi, perolehan suara partai peserta pemilu. Yakni, menjadi kursi di DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Pembagian Kursi DPR RI dan DPRD Menurut UU Pemilu
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen (empat persen). Yakni, dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Sementara, pada Pasal 414 Ayat 2 UU Pemilu menyebutkan, seluruh parpol peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi. Yaitu, kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi threshold perolehan suara, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR. Hal itu, tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 Ayat 1.
Kemudian, mengutip isi Pasal 415 Ayat 2, setiap parpol yang memenuhi ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi 1. Yang diikuti, secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya,Semoga Bermamfaat(Akbar)
Berandanews24,Melawi-PPS Batu ampar mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 dari gudang Logistik dikecamatan Belimbing setelah Di Angkut dan langsung di salurkan ke masing-masing PPS di wilayah Batu ampar
Pendistribusian logistik pemilu 2024 dari pps ke kpps 003
Yang di dampingi Bawaslu dan pihak kepolisian akan mengawal proses perjalanan distribusi dari logistik dari gudang Kecamatan ke Desa Batu ampar.
pengiriman logistik difasilitasi PPS Batu ampar yang menyediakan armada Logistik yang dikirim yakni kotak suara,bilik suara, beserta sejumlah kelengkapan lainnya.seluruah Panitia Penyelengara Pesta Demokrasi Serntak 2024,Khususnya Di Desa Batu Ampar Siap menyukseskan PEMILU 2024(AK47)
Berandanews24,Dikutip dari CNBC Indonesia – Pesta demokrasi kian memanas seiring dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang tinggal menghitung hari. Penentu kemenangan Pilpres kali ini salah satunya ditopang dominasi partai di provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbesar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan DPT pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Angka ini bertambah 11,98 juta dibandingkan pada pilpres 2019 sebanyak 192.828.520.
KPU mencatat 10 wilayah dengan DPT terbesar di Indonesia. Urutan pertama ditempati Jawa Barat sebanyak 35,7 juta, diikuti Jawa Timur dan Jawa Tengah masing-masing sebanyak 31,4 juta dan 28,2 juta suara. Posisi empat dan lima ditempati Sumatera Utara sebanyak 10,8 juta dan Banten 8,8 juta pemilih. Sumatera Utara merupakan satu-satunya provinsi di luar pulau Jawa-Bali yang termasuk dalam lima besar DPT. Selengkapnya terlihat pada grafik berikut :
Adapun dari keseluruhan provinsi di Indonesia, mayoritas suara masih dikuasai pulau Jawa – Bali mencapai 59% atau 118,6 juta pemilih, sedangkan luar Jawa – Bali 41% atau 83,5 juta pemilih.
Baca Juga https://newsbeimbing.wordpress.com/2024/01/29/sukirman-angkat-bicara-mempertanyakan-kejelasan-dan-kepastian-pada-pt-rka/ Meski luar Jawa – Bali bukanlah wilayah dengan penduduk terpadat, wilayah ini memiliki peran suara yang cukup besar apabila digabungkan. Perolehan suara di luar pulau Jawa sudah mendorong sebuah partai memenuhi persyaratan untuk lolos parlemen. Sebagai catatan, capres Ganjar berasal dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berkoalisi dengan parlemen Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Anies berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Cak Imin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ditambah dukungan partai parlemen Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Data berikut menunjukkan pemenang partai politik di masing-masing provinsi pada 2019. Data historis menunjukkan parpol pemenang pemilu sulit digeser karena sejumlah faktor, seperti tradisi kuat di daerah setempat.
PDIP menjadi partai penguasa dari total suara provinsi di luar Jawa – Bali, bahkan mencapai 8,8 juta suara. Golkar berada di posisi kedua dari keseluruhan suara di provinsi luar pulau Jawa – Bali. Partai yang mendukung kubu Prabowo-Gibran ini memiliki suara yang cukup kuat di provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Total perolehan suara mencapai 7,5 juta di luar Jawa – Bali. Gerindra berada di urutan keempat dengan suara mencapai 6,8 juta di luar Jawa – Bali pada Pileg 2019. Partai yang dipimpin capres Prabowo ini memiliki keunggulan suara di pulau Sumatera. NasDem berada di peringkat kelima yang secara mengejutkan dengan perolehan 6,5 juta suara. Partai yang mengusung capres Anies Baswedan ini menguasai suara di 4 provinsi luar Jawa – Bali yaitu NTT, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah. Penting untuk diperhatikan setiap partai pemenang dari suatu provinsi dengan DPT yang besar artinya memiliki basis suara dukungan yang besar. Dalam setiap pemilu, peran partai politik (parpol) menjadi salah satu kunci dalam meraih kemenangan. Meski begitu, partai dengan suara terbesar belum tentu bisa memastikan kemenangan calon pemimpin yang diusungnya. Pada Pemilu 2024, pemenang bisa saja berubah karena parpol berhasil mengusung calon dengan elektabilitas tertinggi mampu meningkatkan dukungan dan suara yang diterima.(AK47)
Dilansir dari Laman;10 Provinsi Penentu Kemenangan Anies, Prabowo, & Ganjar, Cek di Sini https://cnbc.id/N9FysB
Berandanews24,Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) APA ASAS PEMILU DI INDONESIA? Asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) APA DASAR KPU MENYELENGGARAKAN PEMILU? UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum SIAPA SAJA PENYELENGGARA PEMILU? Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) KAPAN PEMILU 2024, HARI DAN TANGGAL BERAPA? Rabu, 14 Februari 2024. (Sumber: Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024) ADA APA DI TANGGAL 14 FEBRUARI 2024? Hari pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS. Pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. PEMILU 2024 MEMILIH APA SAJA? Memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) SIAPA PESERTA PEMILU 2024? Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) ADA BERAPA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024? Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh APA SAJA PARTAI POLITIK DAN NOMOR URUTNYA PADA PEMILU 2024?
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Partai Golkar Partai NasDem Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Demokrat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh) Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Ummat (Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024) SIAPA SAJA YANG BISA MEMILIH DI PEMILU 2024? Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah: genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih)
BERAPA BATASAN UMUR UNTUK BISA MEMILIH? Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. PEMILU 2024 APA YANG DICOBLOS DI TPS? Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden Surat Suara Calon Anggota DPR RI Surat Suara Calon Anggota DPD RI Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota APAKAH HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024 HARI LIBUR? Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (Sumber: Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) KAPAN TAHAPAN PEMILU DIMULAI? Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024) KAPAN CALEG MENDAFTAR? Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) KAPAN CALEG DITETAPKAN? Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) KAPAN CALON DPD MENDAFTAR? Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022, kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di KPU Provinsi. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD) KAPAN CALON DPD DITETAPKAN? Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD ditetapkan dan diumumkan 25 November 2023. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD) KAPAN TAHAPAN PENCALONAN CAPRES CAWAPRES? Tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024) KAPAN MASA KAMPANYE PEMILU 2024? Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)SIAPA SAJA YANG DILARANG IKUT SERTA DALAM KAMPANYE? Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI dan anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun). (Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu) DI LOKASI MANA KAMPANYE DILARANG? Kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu) Putusan MK membolehkan kampanye di fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggungjawab tempat tersebut. (Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023) KAPAN MASA TENANG PEMILU 2024? Kampanye dilarang dilakukan di masa tenang, yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)
Berandanews24,Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI. Surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Pada saat pemungutan suara, Pemilih akan mendapatkan sebanyak 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang lima jenis dan warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya dalam rangka persiapan bagi Pemilih saat hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, simak informasi selengkapnya berikut ini:
Aturan surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya, berikut informasi warna dan fungsinya masing-masing:
Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD; Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR; Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Kelima warna surat suara Pemilu 2024 ada keterangan yang perlu diperhatikan. Berikut ini keterangan pada masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat: Foto Pasangan Calon; Nama Pasangan Calon; Nomor urut Pasangan Calon; dan Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat: Nomor calon anggota DPD; Foto calon anggota DPD; dan Nama calon anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat: Tanda gambar partai politik; Nomor urut partai politik; dan Nomor urut dan nama calon anggota DPR. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat: Tanda gambar partai politik; Nomor urut partai politik; dan Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat: Tanda gambar partai politik; Nomor urut partai politik; dan Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.(AKBAR)
Berandanews24,Jadwal Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai 28 November 2023,Masa kampanye Pilpres 2024 belum dimulai meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon. Kampanye baru boleh dilakukan pada 28 November. Masa kampanye pilpres akan dimulai bersamaan dengan masa kampanye pemilihan anggota legislatif. Durasi masa kampanye pemilu kali ini adalah 75 hari. Capres dan cawapres tak boleh lagi berkampanye pada 11 hingga 13 Februari. Tiga hari itu dinyatakan sebagai masa tenang. Pada 14 Februari, pemungutan suara akan dilakukan.
Rekapitulasi suara akan dimulai keesokan harinya. Rekapitulasi suara berjenjang hingga tingkat nasional dijadwalkan rampung pada 20 Maret.
KPU akan menggelar pilpres putaran kedua Apa bila tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu.Putaran kedua diikuti oleh dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.Masa kampanye pilpres putaran kedua dilaksanakan pada 2-22 Juni 2024. Pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.