Berandanews24,Seketariat PPK kec.Belimbing setelah 2 hari melaksanakan Peleno(29-30 november 2024) yang selesai pada malam kemarin,hari ini langsung memasang informasi agar masyarakat yang ingin mengaetahui hasil pemenang di wilayah kecamatan belimbing khususnya.
Info untuk publik sangat penting,agar masyarakat mengetahui hasilnya.
Berandanews24,Melawi-Jum’at,23 Febuari 2024 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan pada pemilihan umum tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Belumbing dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Akhir tingkat PPS,Desa Batu Buil,Sehubungan Pemilu Serentak 2024 Pihak Penyelengara Pemilu KPU melalui PPK Kecamatan Belimbing,PPS Buil TPS 04 Di infokan Ada dugaan Kecurangan,saat Pelaksanaan PLeno Yang Di selengarakan PPK Belimbing membuka Pleno setelah nya Desa Menunuk,dan Kemudian selesai Shalat jum’at dilanjukan Desa Buil dalam Rapat Pleno PPK Belimbing.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua PPK Belimbing didampingi Manuel oskar,SH Selaku Div.Hukum dan pengawasan di PPK Belimbing menerangkan Saat pleno berlangsung sekelompok orang hadir disaat Pleno akhir Pada jadwal Desa batu buil,Orang yang datang mengaku merupakan pemilih dan salah satu saksi pada Tps 004 Batu buil,yang dimana Mereka menyampaikan Keberatan melalui salah satu saksi partai politik peserta pemilu bahwa terjadi dugaan kecurangan di TPS 004 batu buil,”Tuturnya
saat dikonfirmasi ternyata di Tps tersebut tidak ada mengisi fomulir kejadian Khusus atau keberatan saksi pada saat proses penghitungan berlangsung di TPs 004, Kemudian Anggota PPK manuel oskar.SH selaku Div.Hukum dan pengawasan di PPK Belimbing menanggapi dan menyampaikan untuk hal diatas terkait keberatan dan penghitungan ulang Suara dalam pemilihan ditingkat PPK Kecamatan harus Mengacu pada keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 yang berbunyi penghitungan suara ulang bisa dilakukan jika terdapat selisih angka pada fomulir C hasil dengan C Salinan yang dipegang saksi,demikian juga keberatan saksi hsrus terkait selisih angka rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara serta tertuang pada Tatip Huruf C angka 8″Tegasnya”
Kemudian di Lanjutkan Ketua PPK(Agus)dapat dilakukan apabila, pembukaan kotak suara dan/atau dokumen pemungutan serta perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.”Tambah Ketua”
Kalau kondisinya memenuhi unsur kami siap melaksanakan. Intinya tidak berani melanggar norma atau ketentuan yang berlaku,”Tegasnya”
Pleno Berjalan Tertib dan Lancar dalam hasil pleno disepakati, kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh anggota PPS,sesuai dengan hasil pleno atau DPSHP Akhir.(Akbar)
Hasil dari pelaksanaan Rapat Pleno ini mencatat bahwa 17 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Belimbing(DAPIL 4 MELAWI) telah berhasil menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara mereka. Sebanyak 76 TPS telah menyelesaikan prosesnya.
Rencana selanjutnya adalah pergeseran kotak suara dari PPK Belimbing ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Melawi, yang direncanakan dilaksanakan pada Minggu Langkah ini menandai tahap selanjutnya dalam proses pemilu untuk memastikan semua hasil pemungutan suara tersimpan dengan aman dan sesuai prosedur.
Seluruh data hasil pelaksanaan Rapat Pleno juga telah terlampir untuk transparansi dan dokumentasi selanjutnya. Rapat Pleno yang sukses ini menunjukkan komitmen dan dedikasi Panitia Pemilihan Kecamatan Belimbing dalam menjalankan tugas mereka untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang adil dan transparan bagi masyarakat Kecamatan Belimbing.
Ketua PPK Kecamatan(Agus) Mengapresiasi dan Mengucapkan Terima Kasih Kepada Semua Unsur Yang Terlibat Dalam Penyelengara Pesta Demokrasi di Wilayah Belimbing Khusunya,termasuk TNI dan POLRI yang Telah Melaksanakan Pengamanan Selama Pleno Berlangsung.(Akbar)
Berandanews24,Melawi-Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan, Begini Pelaksanaannya Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 memiliki 4 tingkatan yakni kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Pelaksanaannya berlangsung setelah penghitungan suara. Masing-masing tingkatan tersebut memiliki aturan dan ketentuan ketika melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pada tingkat kecamatan, pelaksanaanya dilakukan oleh PPK. Lantas seperti apa persiapan dan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan? Berikut ini penjelasannya. Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Merujuk Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2024, pada tahapan awal, petugas rekapitulasi perlu menyiapkan berbagai hal hingga melakukan pembagian tugas. Berikut rangkaiannya: Rapat Pleno
PPK mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
Persiapan pelaksanaan rekapitulasi terbagi menjadi dua yakni penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi, pembagian tugas, dan penyiapan sarana dan prasarana.
Penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dilakukan dengan membagi jumlah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK. Tujuannya supaya rekapitulasi di kecamatan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
PPK membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi. Paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan rapat pleno. Pembagian Tugas
Ketua PPK melakukan pembagian tugas sebagaimana kepada anggota PPK, anggota PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS.
Pembagian tugas tersebut meliputi tiga hal yakni:
Ketua PPK bertugas memimpin rapat pleno rekapitulasi.
Anggota PPK dibantu anggota PPS bertugas membacakan formulir hasil penghitungan perolehan suara dan catatan keberatan/kejadian khusus pada saat pelaksanaan penghitungan suara.
Sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas menyiapkan kotak suara tersegel sebagaimana yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di setiap TPS. Tugas lainnya mengoperasikan Sirekap. Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Setelah persiapan selesai dilakukan, petugas PPK dapat melaksanakan rekapitulasi. Berikut urutan pelaksanaannya: Aturan Pelaksanaan
PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi.
Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yakni saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS dan sekretariat PPS.
Saksi harus memenuhi 3 berikut ini:
Dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat berjumlah 1 (satu) orang.
Setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu.
Harus membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, atau calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
Rekapitulasi sebagaimana dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Membuka kotak suara tersegel.
Mengeluarkan masing-masing sampul kertas bersegel yakni formulir C hasil penghitungan suara.
Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir C hasil pemungutan suara pada papan yang digunakan dalam rapat.
Menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik.
Mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir.
Mencocokkan data dalam formulir dengan data dan foto pada Sirekap.
Mempersilahkan saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data.
Melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam dengan formulir.
Ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan maka PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.
Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang.
PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU. Ketentuan Lain
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dilaksanakan secara paralel dengan membagi ke dalam 2 kelompok atau lebih dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel, peserta pemilu dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian.
Sebelum rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel, ketua PPK membuka dan memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan secara paralel ditetapkan dengan Keputusan KPU.Ketentuan Akhir
PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai.
Pengumuman dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 hari.
PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan surat pengantar. Itulah serangkaian persiapan dan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan. Semoga bermanfaat ya.(Akbar)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.