Foto:PENTAS SENI BUDAYA Pekan Gawai Dayak(PGD) Ke-16 Kabupaten Melawi
Berandanews24,Malawi-Kalbar_PT.RKA/IKHASAS perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah kecamatan Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi.Perusahan Perkebunan yang Sekaligus Memiliki Perkebunan dan Pabrik Pengolahan TBS yang beroperasi dikawasan Kecamatan Belimbing Melalui”(General Plantation Advisor.) GPA.Yusrizal Sangat Mengapresiasi dan mengucapkan Selamat&Sukses PGD(Pekan Gawai Dayak) ke-16 yang digelar 11-15 Mei 2024,dalam sesi kegiatan PGD ke-16 Kabupaten Melawi Perusahaan yang di wakili“Manger Humas Herie Ardiansyah menyampaikan”menyampaikan sangat mengapresi kegiatan Dari senang PT.RKA/IKHASAS bisa ikut berpartisipasi dalam upaya menyuseskan event Seni Budaya Yang Spektakuler di Kabupaten Melawi Khususnya‘ mewujudkan Sejalan dengan Segi tiga Berlian’Segitiga Berlian yaitu sinergi yang mengutamakan kerjasama berkesinambungan antara PT.RKA/IKHASAS Bersama Masyarakat & Pemerintah
Melalui SEGI TIGA BERLIAN adalah sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada semua pihak-pihak terkait,baik internal maupun eksternal. Namun program yang dijalankan belum sepenuhnya dapat terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat. Pada aspek sosial, perusahaan telah memberikan kontribusi berupa bantuan sarana dan prasarana bagi masyarakat setempat,terlibat dalam berbagai even sosial budaya masyarakat seperti keterlibatan di dalam kegiatan budaya masyarakat. Partisipasi dalam bentuk tenaga, barang,dan juga uang.Partisipasi sosial juga diwujudkan dalam bentuk bantuan pembangunan sarana dan prasarana umum untuk pemerintahan”Tambah GPA” Pada aspek ekonomi, perusahaan telah memberikan kontribusi berupa memberikan peluang kerja bagi masyarakat untuk menjadi Karyawan sehingga dapat memperoleh pendapatan untuk meningkat taraf hidup masyarakat.”Tuntasnya”
Berandanews24,Melawi-Kasi PEM Kec.Belimbing,Saat Dikunjungi Berandanews24 menuturkan dan menjelaskan tantang,BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS KEPALA DESA & APARATUR DESASERTA BPD SE KABUPATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2024 yang dilansanakan pada 22-26 April 2024 minggu lalu,Bahwa Merupakan Pogram Rutin untuk Pemeritahan Desa khusus Desa Se-Belimbing”Selanjutnya Jemi Stif Menegaskan”bahwa kegitan tersebut tidak bertentangan dgn aturan / regulasi yang ada serta terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,Kasi PEM Menambahkan”Tidak ada yang salah dalam pelaksanaan Bimtek,selagi itu masih mengikuti aturan Kegitan tertuang dalam APBDes Di bidang Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD.
Jemi Stif((KASI PEM Kec.Belimbing) menerangkan pentingnya bimtek dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik dalam Meningkatkan kapasitas aparatur desa dan BPD merupakan investasi untuk masa depan desa yang lebih baik,diharapkan” Peserta bimtek aktif terlibat dalam sesi diskusi dan praktek simulasi,menjelajahi topik-topik strategis seperti tata kelola desa,perencanaan pembangunan, dan peran vital BPD dalam pengambilan keputusan. Ketua BPD Desa
Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa (P3PD) yang diikuti seluruh Aparatur Desa seMelawi termasuk Aparatur Desa di Se-Kecamatan Belimbing”Tambahnya”
Kemudian Jemi Stif(Kasi PEM kec.Belimbing) meluruskan”Jadi tidak benar kl ada pemberitaan yang mengatakan bahwa kegiatan bimtek tersebut,menghamburkan uang Negara ( DD) atau tidak tepat guna,Kasi PEM(Jemi stif)mengapresiasi serta mengucapkan selamat datang kepada para peserta pelatihan, baik kepada Bapak dan Ibu Kepala Desa beserta aparatur Desa dan BPD yang Telah mengikuti pelatihan BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS KEPALA DESA & APARATUR DESASERTA BPD SE KABUPATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2024″Pungkasnya”
Berandanews24,Pada Senin, 5 Februari 2024, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, yang sebelumnya hanya 6 tahun.
Perubahan ini juga mencakup batasan masa jabatan yang dapat dipilih, yaitu paling banyak 2 kali masa jabatan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 yang menjelaskan masa jabatan Kepala Desa dan batas masa jabatan.
Sebelum revisi tersebut, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membatasi masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.
Namun, dengan revisi ini, masa jabatan Kepala Desa menjadi lebih panjang, memberikan stabilitas dan kesempatan untuk kontinuitas pembangunan di tingkat desa.
Gaji Kepala Desa Terbaru 2024 telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Berikut adalah rincian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya sesuai ketentuan:
Kepala Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa. Sekretaris Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.
Perangkat Desa Lainnya: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa. Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat diterima kepala desa dan jajarannya.
Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya akan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota, yang dapat menghasilkan gaji yang lebih tinggi tergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Selain gaji tetap, kepala desa juga dapat menerima penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa atau yang biasa dikenal sebagai tanah bengkok.
Hasil pengelolaan tanah bengkok tersebut dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, di samping penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.
Tunjangan dari tanah bengkok dapat berasal dari pendapatan sewa tanah atau hasil pengelolaan langsung oleh desa.
Dengan demikian, penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun juga diikuti dengan penyesuaian gaji sesuai peraturan yang berlaku, memberikan stabilitas dan insentif yang diperlukan untuk pelayanan masyarakat di tingkat desa. ***
Berandanews24,PemKab Malawi dalam Pemantapan Untuk Fungsi dan tugas Kepala desa,BPD,serta Aparaturnya Mengelar BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS KEPALA DESA & APARATUR DESA SERTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE KABUPATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2024 yang pelaksanaannya dari 22-26 April 2024 Bertempat di Hotel Golden Flower Yang berlokasi Jl. Asia Afrika,Bandung,Jawa Barat.
Antar lain wilayah kecamatan sebagai Pesrta yang mengikuti BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS KEPALA DESA & APARATUR DESA SERTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE KABUPATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2024
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS KEPALA DESA & APARATUR DESA SERTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE KABUPATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2024 yang Dibuka dan dihadiri oleh Bupati Melawi(H. Dadi Sunarya Usfa Yursa)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.