Berandanews24,Pemerintah Desa (Pemdes) guhung, Kecamatan Belimbing, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kantor desa setempat, (20/12/2023).
Penyaluran BLT DD sebesar RP 900 ribu untuk setiap KPM tersebut, merupakan tahap yang keempat di tahun 2023.(Akhir).yang dihadiri Camat Belimbing yang diwakili Kasi PEM(Jemi Stif),Bhabinkantimas(Polsek Belimbing)Babinsa(Koramil 16 Pemuar),BPD Serta Seluruh Jajaran PEMDES GUHUNG.
Kepala Desa guhung,Stepanus Murung”menyampaikan, BLT-DD Tahun Anggaran 2023 telah disalurkan oleh Pemedes guhung, kepada 36 KPM,“Sebanyak 36 KPM tersebut terbagi di dua dusun setempat,masing-masing dusun Sungai keladi,guhung,’’ jelas Kedes”.
Stepanus murung menginformasikan anggaran tahun 2023 ini Pemdes Guhung mengalokasikan anggaran Untuk BLT-DD TA 2023 Dana tersebut yang telah disalurkan kepada KPM selama setahun penuh.
“Semoga semua program yang baik dari pemerintah tersebut, mampu menjadi program stimulan pengentasan kemiskinan di wilayah setempat berjalan lebih baik dan tepat sasaran,’’ terangnya.
Berandanews24,Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) APA ASAS PEMILU DI INDONESIA? Asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) APA DASAR KPU MENYELENGGARAKAN PEMILU? UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum SIAPA SAJA PENYELENGGARA PEMILU? Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) KAPAN PEMILU 2024, HARI DAN TANGGAL BERAPA? Rabu, 14 Februari 2024. (Sumber: Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024) ADA APA DI TANGGAL 14 FEBRUARI 2024? Hari pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS. Pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. PEMILU 2024 MEMILIH APA SAJA? Memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) SIAPA PESERTA PEMILU 2024? Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) ADA BERAPA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024? Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh APA SAJA PARTAI POLITIK DAN NOMOR URUTNYA PADA PEMILU 2024?
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Partai Golkar Partai NasDem Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Demokrat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh) Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Ummat (Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024) SIAPA SAJA YANG BISA MEMILIH DI PEMILU 2024? Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah: genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih)
BERAPA BATASAN UMUR UNTUK BISA MEMILIH? Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. PEMILU 2024 APA YANG DICOBLOS DI TPS? Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden Surat Suara Calon Anggota DPR RI Surat Suara Calon Anggota DPD RI Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota APAKAH HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024 HARI LIBUR? Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (Sumber: Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) KAPAN TAHAPAN PEMILU DIMULAI? Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024) KAPAN CALEG MENDAFTAR? Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) KAPAN CALEG DITETAPKAN? Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) KAPAN CALON DPD MENDAFTAR? Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022, kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di KPU Provinsi. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD) KAPAN CALON DPD DITETAPKAN? Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD ditetapkan dan diumumkan 25 November 2023. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD) KAPAN TAHAPAN PENCALONAN CAPRES CAWAPRES? Tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024) KAPAN MASA KAMPANYE PEMILU 2024? Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)SIAPA SAJA YANG DILARANG IKUT SERTA DALAM KAMPANYE? Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI dan anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun). (Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu) DI LOKASI MANA KAMPANYE DILARANG? Kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu) Putusan MK membolehkan kampanye di fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggungjawab tempat tersebut. (Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023) KAPAN MASA TENANG PEMILU 2024? Kampanye dilarang dilakukan di masa tenang, yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)
Berandanews24,Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI. Surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Pada saat pemungutan suara, Pemilih akan mendapatkan sebanyak 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang lima jenis dan warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya dalam rangka persiapan bagi Pemilih saat hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, simak informasi selengkapnya berikut ini:
Aturan surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya, berikut informasi warna dan fungsinya masing-masing:
Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD; Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR; Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Kelima warna surat suara Pemilu 2024 ada keterangan yang perlu diperhatikan. Berikut ini keterangan pada masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat: Foto Pasangan Calon; Nama Pasangan Calon; Nomor urut Pasangan Calon; dan Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat: Nomor calon anggota DPD; Foto calon anggota DPD; dan Nama calon anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat: Tanda gambar partai politik; Nomor urut partai politik; dan Nomor urut dan nama calon anggota DPR. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat: Tanda gambar partai politik; Nomor urut partai politik; dan Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat: Tanda gambar partai politik; Nomor urut partai politik; dan Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.(AKBAR)
BERANDANEWS24,Anda mungkin akrab dengan nama desa Beloyang.Tapi, desa ini ternyata punya Rencana lapangan sepakbola standar nasional. Seperti apa?
lapangan dengan menggunakan lahan,akan dibangun dengan standar nasional Pemerintah desa setempat memanfaatkan tanah kas desa (TKD) di Lapangan Desa Beloyang “BerandaNews24 Bersama Kades Beloyang(Yosep),untuk melihat langsung Pengerjaan lapangan sepak bola yang saat ini masih tahap pengerjaan Karena warga di sini memang demam bola,” kata Yosep selaku Kades Dan tokoh pemuda setempat saat ditemui Jum’at 8/12/2023.
Rencana Pengerjaan lapangan bola yang bak karpet rapi, dengan warna hijau bersulam ini, bak lapangan seperti yang terlihat di televisi. Lapangan ini berada di Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi.Kalimantan Barat.
JUNAEDI,.SH,.MH merupakan salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Provensi Kalimantan Barat Dapil 7 Meliputi Kabupaten,Sanggau,Sekadau,Sintang dan Melawi pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Caleg DPRD Provensi Kalimantan Barat Dapil 7 Meliputi Kabupaten,Sanggau,Sekadau,Sintang dan Melawi dari PSI(Partai Solidaritas Indonesia)
JUNAEDI,SH,MH Pilihan tepat Dengan Nomor Urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia(PSI)Dengan Nomor urut Partai 15,Yang Merupakan Tim Pemenagan PRABOWO DAN GIBRAN sebagai Persiden wakil Persiden Repubulik indonesia.,” MARI SELAMATKAN TANAH UNTUK ANAK CUCU KITA”..HADIR KERJA UNTUK RAKYAT. JUNAEDI.SH,MH pilihannya untuk maju sebagai wakil rakyat tidak berdasarkan ambisi, melainkan panggilan hati.Ia menyebut, ketika melakukan pendekatan kepada rakyat menggunakan hati maka hasilnya akan baik.
sebagai salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Provensi Kalimantan Barat Dapil 7 Meliputi Kabupaten,Sanggau,Sekadau,Sintang dan Melawi,adalah selain langkah kongkrit mengabdi kepada bangsa dan negara, juga menjadi jembatan bagi kalangan Masyarakat Kalbar&milenial dan dalam menyuarakan aspirasi melalui ranah politik.
BerandaNews24,Kalbar,Melawi-setelah sukses Menyalurkan Ketahanan Pangan DD TA 2023 Kepala Desa Beloyang(Yosep)Yang Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 mengamanatkan serta mewajibkan setiap desa memanfaatan 20 % Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut,Desa Beloyang mengalokasikan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan yaitu pemberian Benih cabe, terong,Polibek,dan Racun rumput/Hama kepada 630 KK. Pada4/10/2023 lalu.
Pilihan Tepat,Pasti Menang!!!
Selanjutnya Yosep Kades Beloyang Sukseskan dan menuntaskan Penyaluran BLT-DD TA 2023 dalam Tahap II,III,IV Kepada SeJumlah 22 KPM Pada(1/12/2023)Hari ini langsung di salurkan lunas tahap 2, 3, dan 4 periode April sampai Desember”Tutur Kades”
Pelaksanaan Penyaluran BLT DD Katagori miskin Ekstrim di Desa Beloyang tahap dari II,III,IV ( April s/d Desember 2023 )penyaluran BLT-DD Katagori Miskin Ekstrim pada, 1/12/2023 yang disalurkan secara tunai kepada 22 KPM berdasarkan kriteria,Masuk DTKS belum dapat JPS (Tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah Lainnya),Belum terdata DTKS,Kehilangan mata pencaharian,Punya penyakit kronis/menahun,Keluarga Miskin/tidak mampu yang berdomisili di Desa tidak punya NIK/KK.
Penyaluran BLT-DD Tahap 2,3,4 ini yang dihadir Bapak Camat Belimbing Hulu,serta Babinsa Desa Beloyang serta Para staf dan BPD dan 22 KPM.
penyaluran BLT DD adalah PMK No. 201/07.PMK/2022 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Permendes No.8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Desa Tahun 2023.
Penyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap,II,III,IV ( Untuk penerimaan bulan April sampai dengan Desember 2023) Bejalan lancar aman dan tertib(AK47)
Berandanews24,Penancapan Tiang pertama pembangunan gedung serba guna Kegiatan ini bertujuan untuk pembuatan gedung serba guna yang akan di pinjamkan/difungsikan sementar untuk RoomBel Anak Didik nya,yang saat ini masih mengunakan Fasilitas yang Seadanya,kegiatan ini dalam melakukan Penancapan tiang pertama gedung serba guna berukuran 8x12M² ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Johni Anceh Sendiri dengan Pendanaan Pribadi membangun gedung serba guna sehingga penancapan tiang pada 28/11/2023 yang rencana fasilitasi Serbaguna bisa terwujud.”Jelas Johni Anceh”
Johni Anceh yang Juga Kepala sekolah SDN 27 Batu Buil “Menyatakan”Gedung serba guna di bangun dengan dana pribadi untuk di pinjam kan smentara ke sekolah untuk ruang belajar.. Karena anak-anak satu kelas belajar di gudang yang sudah mau roboh”imbuhnya”
Kemudian Menlanjutkan”Gedung serba guna dapat dijadikan sebagai wadah untuk membangun integrasi fisik maupun fungsi dari komponen sosial masyarakat sehingga dapat saling melengkapi,dan menunjang, serta menciptakan lingkungan baru yang harmonis.Dengan begitu gedung serbaguna akan memberikan banyak manfaat, seperti acara rapat-rapat, pertemuan, sebagai sarana gedung olahraga,kegiatan kesenian dan kegiatan umum lainnya.”dan Dia Menambahkan”Selain itu sebenarnya ruang serbaguna pun bisa dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan seperti PAUD ataupun sarana keagaaman yang menunjang kemajuan kualitas Sumber Daya Manusia itu sendiri.Dua sarana itu sangatlah penting keberadaannya karena dapat menerapkan pendidikan Karakter anak mulai Usia Dini sehingga sangat bermaafaat untuk pembentukan mental dan moral untuk generasi penerus bangsa ini.Berdasarkan kenyataan di lapangan banyak Sekolah sekolah baik itu roombel atau sarana lokal lain sangat kekurangan yang berada di desa desa.Yang belum memiliki gedung untuk sarna pendidikan seperti PAUD dan sarana keagaamaan.untuk itu Pada kasus yang demikian sebenarya ruang serbaguna bisa dimanfaatkan untuk sebagai tempat belangsungnya dua kegiatan tersebut diatas dengan mengatur penjadwalan bersama kegiatan kegiatan masyarakat lainnya.Tujuan ini yaitu untuk mengoptimalkan jumlah pemakaian pemanfaatan ruang serbaguna sebagai sarana pendidikan dan keagamaan dengan tujuan nantinya ruang serbaguna dapat di manfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan masyarakat Pendidik yang didesa pada khususnya dan masyarakat di luar desa lain pada umumnya.(AK47)
Berandanews24,Jadwal Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai 28 November 2023,Masa kampanye Pilpres 2024 belum dimulai meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon. Kampanye baru boleh dilakukan pada 28 November. Masa kampanye pilpres akan dimulai bersamaan dengan masa kampanye pemilihan anggota legislatif. Durasi masa kampanye pemilu kali ini adalah 75 hari. Capres dan cawapres tak boleh lagi berkampanye pada 11 hingga 13 Februari. Tiga hari itu dinyatakan sebagai masa tenang. Pada 14 Februari, pemungutan suara akan dilakukan.
Rekapitulasi suara akan dimulai keesokan harinya. Rekapitulasi suara berjenjang hingga tingkat nasional dijadwalkan rampung pada 20 Maret.
KPU akan menggelar pilpres putaran kedua Apa bila tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu.Putaran kedua diikuti oleh dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.Masa kampanye pilpres putaran kedua dilaksanakan pada 2-22 Juni 2024. Pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024.
Berandanews24,Kemitraan yang telah terjalin antara perusahaan dan petani sawit harus lebih diperkuat guna menjaga keberlangsungan rantai pasok.
Pemerintah telah mengatur pola kemitraan antara perusahaan dan petani sawit melalui Permentan No 1 Tahun 2018 mengenai pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit produksi pekebun yang disesuaikan ketetapan masing-masing provinsi setiap bulannya.Pola kemitraan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yakni PIR Khusus, PIR Lokal, PIR Transmigrasi, PIR KKPA dan PIR Revitalisasi Perkebunan, telah membuka akses sekaligus menjadikan petani sebagai salah satu aktor penting dalam perkebunan kelapa sawit Indonesia.Kelembagaan kemitraan tersebut mengorganisir sinergi investasi korporasi (swasta dan BUMN), rakyat, pemerintah yang dipadukan dengan ketersediaan sumberdaya alam lokal dalam satu kesatuan hamparan wilayah yang dapat dipandang sebagai big-push strategy pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Pola kemitraan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yakni PIR Khusus, PIR Lokal, PIR Transmigrasi, PIR KKPA dan PIR Revitalisasi Perkebunan, telah membuka akses sekaligus menjadikan petani sebagai salah satu aktor penting dalam perkebunan kelapa sawit Indonesia.
Kelembagaan kemitraan juga mengorganisir sinergi investasi korporasi (swasta dan BUMN), rakyat, pemerintah menjadi suatu big-push strategy investment. Kemitraan sawit rakyat-korporasi telah membawa revolusi sawit Indonesia yang antara lain ditandai oleh peningkatan pangsa sawit rakyat, mengantarkan Indonesia menjadi “raja” CPO dunia, dan menggeser dominasi minyak kedelai oleh minyak sawit dalam pasar 4 minyak nabati utama dunia.
Kemitraan merupakan elemen penting dalam industri sawit karena terkait aspek persaingan usaha dan keberlanjutan industri ke depan, kemitraan petani dengan perusahaan perkebunan sawit merupakan kunci dasar kekuatan dalam peningkatan daya saing.rantai pasok industri sawit tidak bisa dipisahkan antara petani dan perusahaan. Jika ada hambatan dalam rantai pasok tersebut maka akan berdampak pada keberlangsungan industri sawit itu sendiri. “Pola kemitraan petani-perusahaan sawit harus sejalan dan satu visi, jangan sampai ada salah paham, ini bisa membahayakan industri sawit. Pada Pola PIR-Trans, perusahaan swasta bertindak sebagai inti dan petani transmigrasi sebagai plasma (SK Menteri Pertanian No. 469/KPTS/KB.510/ 6/1985).Pada tahun 2006 pemerintah memberikan fasilitas kredit (subsidi bunga kredit) pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan (Permenkeu No: 117/PMK.06/2006) untuk rakyat.
Kemitraan yang sinergis antara korporasi dan petani bisa dilakukan melalui penguatan kelembagaan di tingkat petani dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara petani dan perkebunan kelapa sawit.
Kelembagaan petani harus bemitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) dan permentan tersebut berlaku bagi petani swadaya dan petani plasma. Kemitraan hendaknya berdasarkan asas manfaat, berkelanjutan, saling memerlukan, dan saling menguntungkan. Biasanya, perselisihan yang terjadi antara petani dan perusahaan adalah mengenai penentuan harga TBS maka dari itu perlu keterbukaan.
Usaha perkebunan sawit mempunyai karakteristik bisnis tertentu yaitu produk utama yang diperjualbelikan adalah minyak mentah, TBS memerlukan pengolahan segera pada PKS untuk menghasilkan minya sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak kernel (palm kernel oul/PKO).
Dengan situasi tersebut, aturan yang sudah dibuat pemerintah telah menciptakan sebuah kelembagaan kemitraan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang biasanya dimulai dari fase perancangan dan dikembangkan menjadi berbagai variasi sesuai perkembangan zaman.
Secara historis, pola kebijakan kemitraan perkebunan sawit dibagi tiga fase, yaitu inisiasi, implementasi, serta perluasan dan pengembangan pola kemitraan.
untuk memperkuat kemitraan dan akan memanfa-atkan potensi kebun petani dengan semaksimal mungkin dan berupaya mengurangi kesalahpahaman terkait penentuan TBS.sehingga industri kelapa sawit nasional diperkirakan bangkit dan tentunya pola kemitraan perlu lebih diperkuat. “Penguatan program kemitraan menjadi prioritas.
Pengembangan Perkebunan Strategi Berkelanjutan,kerja sama antara perusahaan dan petani harus berdasarkan asas persamaan kedudukan, keselarasan, dan peningkatan kemitraan. Pada dasarnya, kemitraan adalah kerja sama yang kuat antara usaha besar (perusahaan) dengan usaha kecil (petani).
“Banyak pola kemitraan yang dijalankan dalam industri sawit, yaitu pola PIR,perdagangan umum melalui jual beli TBS,fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, dan peremajaan sawit rakyat Upaya mendorong terwujudnya kemitraan yang hebat butuh peran pemerintah pusat dan daerah, juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
BerandaNews24,Kalbar,Melawi-PT.SDK 1/Kalimantan Sanggar Pusaka(KSP AGRO) wilayah kerja Kecematan Belimbing Kabupaten Melawi Prihatin dengan Merebaknya kasus Demam Berdarah (DBD) Di Wilayah Kecamatan Belimbing Khususnya,maka Pihak Perusahaan PT.SDK 1/KSP Agro dalam Peduli dan melakukan fogging guna mengantisipasi bahaya dari Penyebarya wabah tersebut. fogging dilakukan untuk menjamin kesehatan seluruh Acivitas di lingkungan Sekeliling Pemukiman Perumahan warga Desa Batu buil
Atas dasar itu, melalui kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalukan roadshow penyemprotan fogging di wilayah Perusahaan(Desa Batu Buil) dan linkungan Area Permukiman,Bangunan Fasilitas lainnya
Fogging disemprotkan di area outdoor seperti,tempat parkir,halaman gedung, fasilitas umum,dan got tempat berkumpulnya nyamuk. Sementara area indoor dilakukan di ruang/Bagunan serta fasilitas yang ada di sekitar area Pemukiman warga oleh pihak Perusahaan PT. SDK 1/KSP AGRO.dalam pencegahan dan antisipasi (DBD),PT.SDK 1/KSP Agro memfogging sejumlah wilayah rawan penyebaran nyamuk DBD.
“Kita lakukan fogging untuk pencegahan DBD sejak dini. Karena pergantian musim ini rawan akan penyebaran penyakit DBD,” kata Pimpinan PT.SDK 1/KSP Agro (TAHAN) (18/11/2023).
“Tujuan melakukan fogging ini untuk menekan pertumbuhan nyamuk demam berdarah yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegepty agar tidak mewabah.Kegiatan Berlangsung Dari 13 november 2023 hingga sekarang,” ujarnya”
“Kegiatan fogging ini diharapkan mampu membantu mengatasi kekhawatiran masyarakat sekitar perusahaan akan ancaman wabah DBD saat perubahan cuaca,” tandasnya (Pemimpin PT.SDK 1/KSP AGRO)”(***)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.