Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah diperiksa maupun terlibat proses hukum terkait dugaan tersebut. Meski demikian,ia menyatakan siap kooperatif apabila diminta klarifikasi oleh aparat berwenang, termasuk Polda Kalimantan Barat

Melawi ,Dilansir Beberapa hari yang lalu terkait Pemberitaan yang ada melalui Berandanaws24, Dan Media Media Di kabupaten Melawi Atiam membantah keras tuduhan yang menyebut warung kopi miliknya di Pasar Melawi dijadikan tempat penampungan emas ilegal. Tudingan tersebut muncul dalam pemberitaan salah satu media online pada Minggu,15 Februari 2026.

Atiam menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepadanya dan dinilai sarat asumsi sepihak. Ia memastikan tidak pernah ada aktivitas jual beli maupun penampungan emas ilegal di warung kopi yang dikelolanya.

“Warung kopi saya murni usaha kuliner dan tempat berkumpul masyarakat. Tidak pernah ada transaksi emas, apalagi penampungan emas ilegal,” tegasnya.Dalam klarifikasinya, Senin (16/2/2026).

Atiam juga membantah isu adanya ruangan khusus di belakang warung yang disebut-sebut digunakan untuk transaksi emas. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan.

Selain itu, ia menyayangkan narasi yang menuding dirinya memiliki “bekingan” serta melakukan pengkondisian aparat. Atiam menilai tuduhan tersebut sangat serius karena berpotensi mencemarkan nama baik serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah diperiksa maupun terlibat proses hukum terkait dugaan tersebut. Meski demikian,ia menyatakan siap kooperatif apabila diminta klarifikasi oleh aparat berwenang, termasuk Polda Kalimantan Barat.

Atiam juga meminta media yang bersangkutan memuat hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers serta mengedepankan prinsip jurnalistik berimbang. Ia berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Jika tuduhan seperti ini terus berulang dan merugikan saya maupun usaha saya, saya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Publikasi:Akbar

Tinggalkan komentar

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai