Berandanews24,Melawi-Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk Desa Batu Nanta.(Kamis,29 Januari 2026) Penyampaian LPJ Tahun 2025 Pemerintah Desa Batu Nanta telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran Kepala Desa Melalui Bendahara Desa untuk tahun anggaran 2025. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyampaian laporan tersebut yang Dihadiri Pejabat Lintas Sektor Kecamatan Belimbing,Tokoh Masyarakat,serta TP-PPK Seluruh Staf Dan BPD Batu Nanta,Pendamping Desa.

Musdes BLT-DD dengan KPM 21 di tahun 2025 Selain memaparkan realisasi anggaran 2025, Musdes tersebut juga membahas penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun anggaran 2025.
Ruang Lingkup Laporan Laporan yang disusun mencakup realisasi Pendapatan Asli Desa (PADes Ada Kenaikan ±300Jt/), Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta realisasi belanja untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa selama tahun 2025.

Kewajiban Laporan.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa wajib disusun dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran “Tegas Kapala Desa”
Saran Tindak Lanjut,
Untuk mendapatkan rincian angka (nominal) realisasi anggaran pendapatan, belanja, dan PADes secara spesifik, disarankan/Dan Berterima Kasih Kepada BPD Dan Masyarakat Batu nanta Khusus,atau
Menghubungi Kantor Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi”tutur Bu Elli Susanti Bendahara Desa Batu Nanta”.
Selanjut Melihat infografis APBDes yang biasanya dipasang di papan pengumuman desa atau media sosial/website resmi desa jika tersedia.
Memeriksa dokumen Perdes tentang LPJ Realisasi APBDes TA 2026 Desa Batu Nanta.
Data ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Penulis:Akbar






Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.