Berandanews24,Aksi balap liar merupakan tindakan yang sangat meresahkan warga karena mengganggu ketenangan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Kegiatan ini sering terjadi di jalan raya utama pada malam hingga subuh, bahkan terkadang sore hari, yang memicu kebisingan akibat knalpot bising dan penutupan jalan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait fenomena balap liar yang meresahkan,Dampak Negatif Selain kecelakaan, balap liar memicu tawuran, menjadi ajang perjudian, dan mengganggu ketenangan, termasuk pasien di rumah sakit dekat lokasi.
Sanksi Hukum Pelaku balap liar dapat dijerat Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Tindakan Aparat Polisi rutin melakukan patroli dan razia, serta menyita kendaraan yang terlibat balap liar untuk memberikan efek jera.
Peran Masyarakat Warga diharapkan tidak langsung menegur pelaku, melainkan melaporkan ke kepolisian melalui Call Center 110 atau pihak berwajib setempat agar penanganan lebih aman dan efektif.
Aksi ini dinilai sebagai kenakalan remaja yang sering kali dipicu oleh kurangnya pengawasan orang tua dan kebutuhan pengakuan sosial.
Publikasi:Akbar




