Berandanews24,Melawi-Pada tahun 2025,pemerintah mewajibkan minimal 20% dari Dana Desa (DD) dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian pangan desa, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa, serta menjaga stabilitas ekonomi desa,Untuk Meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di tingkat desa,serta Meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa.

Seperti kegiatan hari ini(Rabu,8/7/2025) ketahanan pangan desa batu nanta tahun anggaran 2025,pemdes desa BATUNANTA dengan TP-PKK Desa BATUNANTA,dalam rangka penanaman 3500 bibit cabai agar Mengurangi ketergantungan impor pangan dan Menjaga stabilitas ekonomi desa.serta dapat Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti antara lain,Pengembangan pertanian (nabati dan hewani).Peningkatan infrastruktur (irigasi, lumbung desa).Penguatan kelembagaan (kelompok tani,) dan di dukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) didorong untuk berperan aktif dalam program ketahanan pangan,Keterlibatan Masyarakat desa Yang terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan program.
Dengan implementasi program ketahanan pangan melalui Dana Desa, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat mencapai swasembada pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemandirian ekonomi lokal.
Penulis:Akbar
Docmt:Kasi Kesra Batu nanta






Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.