Berandanews24,Dalam percepatan Dana Desa TA 2025,Sesuai Surat resmi Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025,Ditujükan kepada Bupati/Wali Kota, serta Kepala Desa penerima Dana Desa di seluruh Indonesia

Kepala Desa Bersama dengan BPD dan unsur masyarakat Desa dalam Tahapan Koperasi Pembentukan
Pra-Musdes: Identifikasi Potensi dan Masalah Langkah awal dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat.
Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)
Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan.
Pembentukan Panitia dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat pembentukan Keputusan panitia pelaksana. Panitia bertugas mengelola proses pendirian koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.
Penyusunan AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi disusun secara partisipatif. Nama koperasi harus mencantumkan unsur “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan nama wilayahnya.
Sampai ke tahap Pendaftaran dan Legalitas

Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal maksimal, membentuk secara dengan struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
KOPERASI MERAH PUTIH Sesuai Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Penulis:Akbar






Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.