Hari ini Jum’at 23 Mei 2025,Kepala Desa Bersama dengan BPD dan unsur masyarakat Desa guhung Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, Segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus untuk Menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan karakteristik dan potensi desa.

Dangan Ketentuan mekanisme atara lain Tahapan Koperasi Pembentukan

Pra-Musdes: Identifikasi Potensi dan Masalah Langkah awal dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat.
Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)
Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan.

Pembentukan Panitia dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat pembentukan Keputusan panitia pelaksana. Panitia bertugas mengelola proses pendirian koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.
Penyusunan AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi disusun secara partisipatif. Nama koperasi harus mencantumkan unsur “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan nama wilayahnya.

Sampai ke tahap Pendaftaran dan Legalitas

Foto Bersama; Penggurus KOPERASI MERAH PUTIH Desa Guhung,Yang di dampingi Kepala Desa,BPD desa Guhung,Pemerintahan Kec.BelImbing ,PIC (wilayah Kerja ,Belimbing,Sayan,Tanah Pinoh Barat),KORKAB MELAWI,KORCAM,PD,PLD,dan Bahbinsa Koramil 1205-16 &Bhabinkatimas Polsek Belimbing

Karena Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama.Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal maksimal, membentuk secara dengan struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

Penulis:Akbar

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai