Berandanews24,Kalbar-Melawi,Sesuai Surat resmi Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025,Ditujükan kepada Bupati/Wali Kota, serta Kepala Desa penerima Dana Desa di seluruh Indonesia

Kepala Desa Bersama dengan BPD dan unsur masyarakat Desa Batu Ampar,Segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus,Menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan karakteristik dan potensi desa

PENGGURUS KOPERASI MERAH PUTIH YANG DIDAMPINGI KEPALA DESA BATU AMPAR DAN SEKETARIS CAMAT BELIMBING

KOPERASI MERAH PUTIH Sesuai Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Penulis: Akbar

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai