Berandanews,KAL-BAR,Melawi-Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu,Seperti Hari ini senin 19/05/2025 Di Desa Laman Bukit.

Dalam Penbentukan KOPERASI MERAH PUTIH(KMP) kepala Desa dan BPD Laman Bukit,pada 19 Mei 2025,Mennghimbau dan menekankan”pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.”

Pada Rapat Pembetukan KMP di Desa Laman Bukit 19 Mei 2025,menetepkan koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Laman bukit Merah Putih,Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

Penulis:Akbar

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai