BERANDANEWS24,MELAWI – Dalam rangka pembahasan masa Kampanye dan Penertiban Baliho APS/APK pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan wilayah Belimbing menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat di Ruang Pertemuan diruang Camat Belimbing pada Sabtu (23/10/2024).Rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 merupakan salah satu langkah awal ForkompinCam dalam pelaksanaan penertiban baliho APK APS yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dengan memberikan batas waktu 3 hari penurunan Baliho APK APS oleh masing-masing Tim pemenangan Paslon, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghindari benturan di lapangan antar tim pemenangan Paslon pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.di wilayah Kab.Melawi.dalam Kegiatan tersebut Dihadiri Camat yang diwakili Sekcam Belimbing,Kapolsek Belimbing Ketua Bawaslu Belimbing,Danramil 1205/16 Pemuar yang wakili R.simatupang(Babinsa),Ketua PPK,Dan Seketariat Dan jajarannya,serta Tim Paslon 01.

Dalam Kegiatan Tesebut Agustius ketua PPK Belimbing menyampaikan Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada akan di laksanakan senin 25/11/2024 serta mengajak seluruh APS dari masing-masing Paslon yang belum memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama, dirinya memohon kepada seluruh LO dan Tim pemenangan masing-masing calon agar menurunkan APK dan APS yang melanggar dan yang tidak memenuhi kriteria agar diturunkan secara mandiri, namun ada juga beberapa wilayah yang akan diturunkan oleh petugas yang berwenang.Dalam penurunan Baliho APK APS yang tidak sesuai dengan PKPU agar diturunkan secara mandiri dan sukarela. Jika batasan waktu selama 3 hari masih belum diturunkan,maka akan di turunkan oleh tim Gabungan,ujarnya dengan tegas.

dalam Rapat koordinasi yang digelar hari ini yang disepakat Titik kumpul Di Seketariat PPK di Kecamatan Belimbing semetara waktu kumpul 22:30 wib yang mulai pada waktu 00:59wib dengan rute star dari Pintu gerbang Perbatasan Kab.sintang dan melawi,poros Desa Batu nanta,Desa Batu Buil,Pemuar dan desa Labang(Sepanjang Jalur sutra/poros jalan Provinsi)

Terkait dengan Alat peraga kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Alat peraga kampanye yaitu semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu, Dalam Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelasnya,wajib jika tidak sesuai dengan peraturan PKPU RI dapat diturunkan.
Penulis:Akbar






Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.