Doc,Foto:Kecamatan Belimbing

Beradanwes24,Melawi-Kalbar,Bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Belimbing,(4/9/2024)Berlangsung Pertemuan yang melibatkan 3 Desa dan Wilayah kecamatan (Belimbing dan Belimbing hulu) 

RKA Sosialisasi Rencana Plasma dan Penguasaan lahan oleh masyarat 3 Desa dan 2 wilayah kecamatan.

Pelaksanakan kegiatan sosialisasi PT,yaitu di wilayah masyarakat Desa: Labang, Nusa Kenyikap dan Desa Nanga Tikan(Belimbing Hulu) yang difasilitasi oleh Pihak Kecamatan Belimbing serta di hadiri oleh Bapak Carmat, Perwakilan PT. RKA/Ikhasas, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sekaligus PLI. Dinas Koperasi Kab. Melawi, Kapolsek Belimbing, Denramil, Tokoh Adat, Temenggung sekaligus ketua Asosiasi petani sawit kab. Melawi (Apkasindo, tokoh masyarakat, para Kepala Desa dan perwakilan masyarakat.

Sangat disayangkan pada saat pertemuan tersebut tidak bisa berjalan dengan baik dan tuntas dikarenakan ada oknum masyarakat yang melakukan protes pada saat sosialisi disampaikan dan mengajak perserta und angan yang lain untuk meninggalkan tempat kegiatan pada saat berlangsung

Padahal besar harapan management PT,RKA/Ikhasas pada pertemuan tersebut masyaraka pendapatkan informasi yang jelas terkait dengan agenda Perusahaan PT.RKA khususnya rencana plasma yang telah disepakati antara Perusahaan dan pengurus Koperasi yang menjadi wadah /perwakilan bagi masyarakat petani plasma PT.RKA.

Pada pertemuan ini juga perwakilan PT.RKA/ikhasas ingin menyampaikan Keputusan management atas tuntutan masyarakat sebelumnya pada tanggal & Juni 2024 terkait hal berikut:

  1. PT. RIKA/Ikhasas telah menunda himbauan selanjutnya yang diedarkan kepada masyarakat yang mengklaim dan mengelolah lahan perusahaan.
  2. Perusahaan sudah melakuan sosialisasi ulang pada hari ini Rabu tanggal 04 September 2024
  3. Perusahaan akan mengeluarkan secara bertahap lehan inclave masyarakat seluas 1.935.20 Ha diwilayah selatan secara bertahap kepada kantor ATR/PBN.
  4. Dengan demikian perusahaan menghimbau masyarakat yang mengelola lahan secara sepihall agar bisa mengembalikan kepada PT.RKA/Ikhasas untuk nikelola sebagaimana mestinya supaya bisa menambah volume produksi TBS Perusahaan sehingga akan membonkan hagi hasil yang lebih baik kepada masyarakat petani plasma dan pemerintah daerah Melawi.

sebelum nya Pada 6 Juni 2024 TELAH DIBUAT KESEPAKATAN ANTARA PIHAK PT.RKA/IKHASAS DAN MASYARAKAT DESA NUSA KENYIKAP,DESA LABANG DAN DESA NANGA TIKAN YANG DIFASILITASI OLEH PIHAK RECAMATAN BELLIMBING.

petemuan Lanjutan yang fasilitasi Pemeritah Kecamatan Belimbing (rabu,4/9/2024).


pemerintah Kecamatan Bekimbing Melalui Camat Felix Triudadin.S.Pd,MBA. sebagai fasilitasi pertemuan ini terkait dengan sengketa lahan Dalam HGU PT RKA,kegiatan ini awal berjalan dengan lancar dimana dihadiri oleh Kepala Dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Melawi (Saiful),Kapolsek, Danramil tapi kemudian ketika penyampaian materi sosialisasi masyarakat sepertinya tidak puas dengan penjelasan tersebut karena itu mau langsung kepada point,jadi mereka Langsung Bubar.(satu per satu meningalkan ruangan pertemuan)

Doc,Foto:Kecamatan Belimbing

mungkin karena kurang pas untuk diberikan materi,tadi mereka mau langsung kepada poin-poin.”Imbuh camat”kemudian melanjutkan” saya akan membuat surat  kepada Kabupaten atau Dinas Pertanian bahwa kami sudah berusaha,kami serahkan selanjutnya kepada pemerintah Kabupaten”Pungkasnya”

Selain itu dihadiri Tokoh adat,Masyakat serta Kepala desa(Desa Labang,Nusa kenyikap,Dan Nanga Tikan)

Sementara Itu Humas(Heri) PT.RKA/IKHASAS  menyampaikan terkait BA Kesepakatan Pihak perusahaan Telah melaksanakan Kewajiban dan segera membenahi Kebun yang poin poin yang tertera dikesapakatan tersebut

Foto:Deret depan Danramil,Kapolsek,Dinas Perkebunan dan ketahanan pangan serta koperasi,Camat Belimbing,dan Sopian Hadi(Tokoh adat)

prinsipnya kita sudah melaksanakan kewajiban,itu sudah sangat penting dalam kesepakatan(pada 6 Juni 2024)Pihak perusahaan  Ingin Benahi kebun sesuai HGU yang berlaku melakukan kewajiban yaitu Untuk perawatan sesuai GRTT(ganti rugi tanam tumbuh)telah di Tanda tangani.

disinggung yang hadir Humas PT.RKA menyampaikan bukan pihak Kecamatan saja dan tokoh masyarakat,Adat Hadir dari dinas pemerintah juga hadir Dinas Perkebunan dan ketahanan pangan serta koperasi Kabupaten Melawi,pada prinsipnya PT.RKA/IKHASAS tetap akan benahi Wilayah Perkebunan Sesuai HGU dan aturan yang berlaku”mengakhiri”

Penulis:Akbar

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai