Berandanews24,MELAWI-Pemerintah Desa Batu ampar(Batam) Dalam melanjutkan kembali progam BLT dana desa pada tahun 2024 setiap bulan.pada tahun ini prioritas pemerintah di gulirkan bagi keluarga miskin tentunya yang sangat kronis dan tunggal,bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT dana desa tahun ini tentu sangat menunggu hasil pencairan.
Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sebelum Penetapan APBDES tahun 2024 adalah Musdessus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024 karena ini merupakan anggaran yang masih diwajibkan untuk dilaksanakan di tahun 2024 walaupun PMK yang baru belum turun, dan untuk sementara waktu kita mengacu pada PMK No 201/PMK.07/ 2022 tentang pengelolaan Dana Desa yang salah satu aturannya mewajibkan anggaran untuk BLT DD paling sedikit 10 % dan paling banyak 25% dari Pagu anggaran DD, adapun calon keluarga penerima manfaat BLT DD
Penetapan BLT untuk KPM sebanyak 13% dari DD TA 2024 Dengan Jumlah 35 KPM dari enam dusun Di Desa Batu ampar kemudian ditetapkan Ketahanan Pangan sebesar 20% ketahan pangan di bagi 6 dusun @± 30jt.Dengan Jenis Usaha variatif.
Sementara itu Yang hadir Selain Ketua BPD sebagai Moderator Terlihat mengikut Musdessus yaitu,Kepala Desa(Yunus) Camat Belimbing yang di wakili Kasi PEM(Jemi),Beberapa Anggota BPD,Seketaris Desa dan Staff dan Jajaran Pemdes Batam,serta Tokoh Muda(Yakop),Tokoh Adat,Agama,serta Tokoh Masyarakat Lainnya.

Ketua Bpd(Anang) Batam Sebagai Moderator rapat menghimbaukan ke forum untuk Masukan secara Per item sub materi Musdessus,Kepada Kepala dusun dan tokoh masyarakat yang Hadir.

Dalam Kesempatan Musdessus Hari ini(29/2/2024)Kades Memaparan,dalam Musdessus,mengapresiasi untuk BPD yang Telah Mengelar Musdessus, diharapkan Dalam Kesempatan Musdessus Kepala desa(Yunus)menyampaikan rencana Perombakan struktur perangkat desa/Roling Perangkat dan jabatan dengan harapan ada perubahan dalam arah yang lebih baik,agar.Mutasi Perangkat Desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa,Mutasi/roling(Penyegaran) perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah desa Batu ampar.

Sementara itu Kasi Pem Kec.Belimbing Menambahkan,menghimbau kepada BPD Dan Pemdes Batu Ampar,5 Poritas utama,ketahan pangan Minimal 20% OP 3% Dalam DD Dana tiga persen yang bersifat Urgence,Semetara itu Dana ± 150jt Di serahkan Tim 11 untuk Pengolahan Yang dikoordinir oleh Seketaris Desa Batu Ampar kemdian Penekanan KepadaPemdes Batam wajib Penanganan Sunting” Menangapi akan Roling Perangkat Desa,dan penyegaran Yang akan dilakukan Kepala desa ,Merupakan Keputusan Kepala desa dengan acuan Permendagri nomor 67 tahun 2017,dimana Kades merotasi jabatan aparatur desa. Alasan yang muncul biasanya adalah untuk mempercepat proses pembangunan atau melimpahkan tanggungjawab lebih kepada stafnya agar desa cepat mandiri.dan merupakan kewenangan Kepala desa tanpa meninggal kan kewajiban dan tugas Di Posis sebelumnya,serta Bertanggungjawab. Kasi PEM melanjutkan Desa Seharusnya Memiliki Usaha Milik Desa(BUMDES) Dimana Penyetaraan Modal Untuk Bumdes Dari DD,bumdes Untuk menujang Pedapatan Desa,(PAD).
Disinggung kasi pem mengharapkan Batam kedepan bisa setara dengan Desa Desa khusus Di wilayah Kec.belimbing Kab.Melawi.Dalam pemamfaatan ketahan pangan wajib diberikan merupakan perintah dari kemdes,Yang di prioritas untuk menujang Pertanian dan pertenakan sebagai memenuhi kebutuhan masyarakat,Seperti Desa desa Lainnya
Dari 17 desa hanya 4 Yaitu Batu nanta,Belonsat,Guhung,Laman Bukit.Dengan harapan untuk batam yang langsung dalam pembinaan Kecamatan agar bisa mengambil pelajaran dari 4 desa tersebut.di tahun 2024 di harapkan kembali dan setara dari desa desa”Khusus pencairan Batam Harus melalui Pemdes,atau Kecamatan(ada pendampingan dari Pemdes)”Pupusnya”
Lihin dan Tokoh Muda Lain nya,Saat Musdessus Mengharapkan Bukan Saja Pemerintah desa yang harus di Evaluasi Kinerjanya,BPD Juga Harus siap Mengevaluasi diri karena BPD merupakan Utusan Masyarakat(Terwakilan)dari Dusun dusun yang Mengawasi Roda pemeritahan Desa,Kepada Ketua BPD(Anang)”Tuntas”
Editorial:AKBAR













Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.