Berandanews24,Kalbar,Sintang, – Polemik sengketa atas penguasaan tanah dilahan Exs Lapter Susilo yang kini telah beralih fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima ( PKL ) antara Ahli Waris Alm. Abang Muhammad Moesa bersama Ahli waris Alm. Ade Muhammad Djohan dan pihak yang saat ini diduga menguasai tanpa alas hak yang legal.
Berdasarkan surat tanah dengan no 2/ 53 /26/11/1953 atas nama Ade Muhammad Djohan yang sudah dilegalisir oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang, pada tahun 2015.
Berbatasan dengan surat tanah dengan nomor : 09/08/PM/1954 tahun 1954 atas nama Abang Muhammad Moesa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Swapraja yang menegaskan dan mengakui tanah di lahan Eks Lapter Susilo adalah hak milik atas nama Abang Moehammad Moesa dengan luas 80.160 M² tempat tinggal Djalan/ KP Keradjaan Sintang letak tanah di Tembawang Batu Lintang Sintang.
“ Kami sebagai ahli waris yang sampai saat ini, masih memegang surat keterangan tanah yang sudah dilegalisir BPN dan surat keterangan tanah dari Swapraja, merasa belum pernah menyerah kan atau menghibahkan tanah dilahan Exs Lapter Susilo tersebut kepada pihak lain ”
Atas dasar tersebut kami tegaskan dan meminta dengan hormat kepada para pedagang yang berjualan dilahan Exs Lapter Susilo, untuk sementara waktu agar tidak memberikan retribusi dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang diduga menguasai tanpa alas hak yang legal.
Demi menjaga nama baik Alm. Abang Muhammad Moesa dan Ade Muhammad Djohan, kami sebagai ahli waris sangat mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut. (Ck-Red)












Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.