Berandanews24,Kemitraan yang telah terjalin antara perusahaan dan petani sawit harus lebih diperkuat guna menjaga keberlangsungan rantai pasok.

Pemerintah telah mengatur pola kemitraan antara perusahaan dan petani sawit melalui Permentan No 1 Tahun 2018 mengenai pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit produksi pekebun yang disesuaikan ketetapan masing-masing provinsi setiap bulannya.Pola kemitraan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yakni PIR Khusus, PIR Lokal, PIR Transmigrasi, PIR KKPA dan PIR Revitalisasi Perkebunan, telah membuka akses sekaligus menjadikan petani sebagai salah satu aktor penting dalam perkebunan kelapa sawit Indonesia.Kelembagaan kemitraan tersebut mengorganisir sinergi investasi korporasi (swasta dan BUMN), rakyat, pemerintah yang dipadukan dengan ketersediaan sumberdaya alam lokal dalam satu kesatuan hamparan wilayah yang dapat dipandang sebagai big-push strategy pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Pola kemitraan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yakni PIR Khusus, PIR Lokal, PIR Transmigrasi, PIR KKPA dan PIR Revitalisasi Perkebunan, telah membuka akses sekaligus menjadikan petani sebagai salah satu aktor penting dalam perkebunan kelapa sawit Indonesia.

Kelembagaan kemitraan juga mengorganisir sinergi investasi korporasi (swasta dan BUMN), rakyat, pemerintah menjadi suatu big-push strategy investment. Kemitraan sawit rakyat-korporasi telah membawa revolusi sawit Indonesia yang antara lain ditandai oleh peningkatan pangsa sawit rakyat, mengantarkan Indonesia menjadi “raja” CPO dunia, dan menggeser dominasi minyak kedelai oleh minyak sawit dalam pasar 4 minyak nabati utama dunia.

Kemitraan merupakan elemen penting dalam industri sawit karena terkait aspek persaingan usaha dan keberlanjutan industri ke depan, kemitraan petani dengan perusahaan perkebunan sawit merupakan kunci dasar kekuatan dalam peningkatan daya saing.rantai pasok industri sawit tidak bisa dipisahkan antara petani dan perusahaan. Jika ada hambatan dalam rantai pasok tersebut maka akan berdampak pada keberlangsungan industri sawit itu sendiri. “Pola kemitraan petani-perusahaan sawit harus sejalan dan satu visi, jangan sampai ada salah paham, ini bisa membahayakan industri sawit. Pada Pola PIR-Trans, perusahaan swasta bertindak sebagai inti dan petani transmigrasi sebagai plasma (SK Menteri Pertanian No. 469/KPTS/KB.510/ 6/1985).Pada tahun 2006 pemerintah memberikan fasilitas kredit (subsidi bunga kredit) pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan (Permenkeu No: 117/PMK.06/2006) untuk rakyat.

Kemitraan yang sinergis antara korporasi dan petani bisa dilakukan melalui penguatan kelembagaan di tingkat petani dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara petani dan perkebunan kelapa sawit.

Kelembagaan petani harus bemitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) dan permentan tersebut berlaku bagi petani swadaya dan petani plasma. Kemitraan hendaknya berdasarkan asas manfaat, berkelanjutan, saling memerlukan, dan saling menguntungkan. Biasanya, perselisihan yang terjadi antara petani dan perusahaan adalah mengenai penentuan harga TBS maka dari itu perlu keterbukaan.

Usaha perkebunan sawit mempunyai karakteristik bisnis tertentu yaitu produk utama yang diperjualbelikan adalah minyak mentah, TBS memerlukan pengolahan segera pada PKS untuk menghasilkan minya sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak kernel (palm kernel oul/PKO).

Dengan situasi tersebut, aturan yang sudah dibuat pemerintah telah menciptakan sebuah kelembagaan kemitraan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang biasanya dimulai dari fase perancangan dan dikembangkan menjadi berbagai variasi sesuai perkembangan zaman.

Secara historis, pola kebijakan kemitraan perkebunan sawit dibagi tiga fase, yaitu inisiasi, implementasi, serta perluasan dan pengembangan pola kemitraan.

untuk memperkuat kemitraan dan akan memanfa-atkan potensi kebun petani dengan semaksimal mungkin dan berupaya mengurangi kesalahpahaman terkait penentuan TBS.sehingga industri kelapa sawit nasional diperkirakan bangkit dan tentunya pola kemitraan perlu lebih diperkuat. “Penguatan program kemitraan menjadi prioritas.

Pengembangan Perkebunan Strategi Berkelanjutan,kerja sama antara perusahaan dan petani harus berdasarkan asas persamaan kedudukan, keselarasan, dan peningkatan kemitraan. Pada dasarnya, kemitraan adalah kerja sama yang kuat antara usaha besar (perusahaan) dengan usaha kecil (petani).

“Banyak pola kemitraan yang dijalankan dalam industri sawit, yaitu pola PIR,perdagangan umum melalui jual beli TBS,fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, dan peremajaan sawit rakyat Upaya mendorong terwujudnya kemitraan yang hebat butuh peran pemerintah pusat dan daerah, juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dilansir dari Sumber:https://gapki.id/news/2018/01/12/perubahan-berangsur-kemitraan-yang-menghasilkan-revolusi-sawit/ https://www.kemenperin.go.id/artikel/22266/Kemitraan-Sawit-Harus-Diperkuat
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/128251/
https://ditjenbun.pertanian.go.id/kemitraan-harus-saling-menguntungkan-pekebun-untung-perusahaan-perkebunan-pun-juga-untung/

Editorial:AKbar

Dapatkan Segera!!!

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai