BerandaNews24,Kalbar,Melawi- Organisasi Kemasyarakatan(Ormas) Satria Borneo Jaya (SABER),Organisasi Forum Pemuda Dayak(FOPAD),dan Empat Orang Keluarga Terlapor serta temenggung Kec. Belimbing dalam upayakan untuk mediasi antara warga dan perusahaan.Membuahkan Hasil sesuai Harapan tentang 4 warga(Desa laman bukit dan Batu nanta yang antara lain terkait SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor SP Han/84/X/RES: 1.8/2023/Reskrim. Sebelumnya Rombongan senin, 09/10/2023,mendatangi Kantor PT.RKA/Ikhasas Indo Makmur di nanga pinoh untuk berkoordinasi terkait penahan Beberapa Warga masyarakat batu nata dan laman bukit diwilayah Kecamatan belimbing.kemudian kemarin(19/10/2023) kembali mendatangi Kantor PT.RKA/Ikhasas indo makmur guna mepertanyakan hal yang sama,tetapi oleh pihak management berhalangan menerima terkait kesibukan yang akhir puncaknya hari ini(20/10/2023)ORMAS SABER,FOPAD BERSAMA TEMENGUNG BELIMBING Mediasi dan berorasi beberapa poin tuntutan,Dalam Pertemuan diterima oleh Perwakilan General manager,yaitu General Plantition(GP)pak Ir. Yusrizal Asisten dan Humas Perusahaan Sawit PT(feri),CIP security(Kamto) staff Legal Rafi Kemanjaya Abadi(RKA), terlihat dalam pengamanan Aparat Penegak Hukum (Polisi), untuk Pertemuan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Satria Borneo Jaya (SABER), Organisasi Forum Pemuda Dayak ( FOPAD ), dan Empat Orang Keluarga Terlapor dengan Pihak PT.RKA(PERUSAHAAN).

Selesai pertemuan dari beberapa pihak baik itu pihak perusahaan maupun Pihak Keluarga Terlapor di dampingi Ormas Saber dan Fopad membuahkan hasil, sesuai berita acara yang di bacakan oleh Ketua DPD Saber Melawi, Hengki Pardade, S.Ag., menyampaikan di depan halaman Kantor PT. Rapi Kemanjaya Abadi.

“Pihak perusahaan akan mencabut laporan ke-4 terlapor di Polres Melawi, selambat-lambatnya pada hari Rabu, 25 Oktober 2023. Setelah di cabut pihak terlapor empat orang tersebut tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, apabila mengulangi maka akan di tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. dengan sudah di cabutnya pihak perusahaan dan terlapor tidak akan melakukan tuntut menuntut di kemudian hari” Jelas Hengki

Selesai penyampaian berita acara hasil kesepakatan tersebut di lanjut oleh Perwakilan General Manager. PT. Rapi Kemanjaya Abadi.

General Plantition(GP) Ir. Yusrizal menyampaikan antara lain“apa yang telah terjadi marilah menjadi pengalaman bagi kita bersama dan atas nama perusahaan saya juga memohon maaf kepada pihak keluarga terlapor” ucapnya sambil bersalam-salaman dengan pihak keluarga terlapor.

(AKbar)

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai