BerandaNews24,Kalbar,Melawi-Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 mengamanatkan serta mewajibkan setiap desa memanfaatan 20 % Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut,Desa Beloyang mengalokasikan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan yaitu pemberian Benih cabe, terong,Polibek,dan Racun rumput/Hama kepada 630 KK.(4/10/2023)

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa 2023. Dan Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Sementara itu yang hadir dalam penyaluran ketahanan pangan dana desa tahun anggaran 2023 dikantor Desa Beloyang, TA.Kab.Melawi(Jusran),PDKab.Melawi(Ibrahim) dan ELkana Pendamping Lokal Desa,Kepala Desa(Yosep),Waki BPD(Ali)dan anggotanya serta Seluruh staf dan jajaran Pemerintah desa Beloyang.

Pemerintah desa harus memperhatikan kegiatan prioritas yang telah ditentukan dan melaporkan penggunaan dana desa secara berkala.
adanya program ini, diharapkan akan tercipta ketahanan pangan yang baik di desa dan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Dengan pemberian Bantuan ketahanan pangan DD 2023 Kedepannya diharapkan masyarakat Desa Beloyang dapat memanfaatkan hasil dari dari Benih cabe,terong untuk nantinya dapat menjadi menunjang Perekonomian masyarakat.
Kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa BeloyangTahun 2023 yaitu Dana Desa.(AK47)
Editorial:AKbar






Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.