Berandanews24,Kalbar,Melawi-Dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa,pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

Yang Bertujan, untuk KETAHANAN PANGAN DI DESA,Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa; Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; dan Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.

Dalam kegiatan Penyaluran(23/05/2023) Ketahanan Pangan 2023 sektor Pertanian di Hadiri Selain Kelompok Penerimaan Dihadiri Juga Seketaris Camat(Karyanto.SP.Msi),PLD(Herianto) Bintara Pembina Desa (Babinsa KORAMIL 16 Belimbing KopdaRicky), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas POLSEK Belimbing (bripka Bacharian)Kepala desa(Stepanus Murung.SE)BPD,serta Staf Staf Desa Guhung

Penyerahan penyaluran Ketahan Pangan Sektor Pertanian secara langsung diserahkan Seketaris Camat dan Kepala desa Guhung

Penyerahan penyaluran Ketahanan Pangan Sektor Pertanian Berlangsung Aman,tertib dan Lancar

Penulis:AKbar

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai