Berandanews24,Melawi-Terkait sosialisasi PERBUP 83/2022 tersebut, camat Belimbing yang di dampingi Seketaris camat dan Kasi Pem.Kec.Belimbing melakukan rapat koordinasi dengan pihak perusahaan untuk menegaskan kembali agat Perbup nomor 83/2022 tersebut di implementasikan oleh perusahaan di wilayah kecamatan Belimbing.

Bacajuga:https://berandanews24.news.blog/2023/03/29/tata-kelola-industri-kelapa-sawit/

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Perwakilan pihak perusahaan dari PT. Inkasas Indo Makmur(IIM), KCI dan PT. Samboja Inti Perkasa(SIP)

Agar Ketertiban dan ketentraman di kecamatan Belimbing terwujud dengan baik sesuau dengan visi misi bupati dan wakil bupati, harmonis dalam keberagaman Camat belimbing yang didampingi Seketaris camat serta Kasi Pem, dan Perwakilan pihak perusahaan dari PT. Inkasas Indo Makmur(IIM), KCI dan PT. Samboja Inti Perkasa(SIP) yang Hadir dalam rapat koordinasi di Ruang Kerja Camat Kecamatan Belimbing

BacaJuga:https://berandanews24.news.blog/2023/04/12/camat-belimbing-hadiri-penyaluran-blt-dd-tahap-pertama-di-desa-laman-bukit/

Camat Belimbing Felix Triudadin, S.Pd. MBA,pada kesempat tersebut meminta pihak perusahaan untuk peduli dengan lingkungan sosial di mana perusahaan.tersebut berada. Menjaga keharmonisan agar ketertiban dan ketentraman di kecamatan Belimbing.

Perusahaan juga hendaknya mampu untuk menjaga kelestarian lingkungan agar terus terjaga kelestariannya, sebagaimana konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Kehadiran perusahasn hendaknya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan terbukanya lapangan pekerjaan.
Membantu masyarakat yang termaginalkan dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkembang melalui berbagai program dari CSR perusahaan.

Tanggung jawab sosial perusahaan atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas (“TJSL”; bahasa Inggris: corporate social responsibility, “CSR”) adalah suatu konsep bahwa perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, masyarakat dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Konsep TJSL berhubungan erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan, yang mengatur bahwa perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi (misalnya tingkat keuntungan atau dividen), tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. TJSL dapat dirumuskan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

Puplikasi:AKbar

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai