Berandanews24,Bondowoso – Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian dan pemberian penghargaan kepada delapan anggota berprestasi yang diselenggarakan di halaman Mapolres Bondowoso, Senin pagi.
Dalam kegiatan tersebut, satu personel Polres Bondowoso menerima kenaikan pangkat pengabdian, yaitu AKP Didik Waluyo, yang menjabat sebagai Kapolsek Sumberwringin KMA. Berdasarkan penilaian kedinasan, rekam jejak positif, loyalitas, dan pengabdian tanpa cacat, beliau resmi dinaikkan setingkat lebih tinggi menjadi Kompol, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025 (TMT 01-12-2025).
Dalam amanatnya, Kapolres Bondowoso menyampaikan bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghargaan institusi Polri kepada anggota yang telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa, memberikan kontribusi nyata, serta menjaga integritas selama menjalankan tugas.
“Pangkat pengabdian adalah bentuk kehormatan tertinggi bagi anggota Polri yang konsisten menunjukkan loyalitas, dedikasi, dan etika profesi. Saya mengucapkan selamat kepada Kompol Didik Waluyo. Semoga kenaikan pangkat ini menjadi inspirasi bagi seluruh personel Polres Bondowoso untuk terus bekerja dengan hati, penuh tanggung jawab, dan profesional,” ujar Kapolres.
Di sisi lain, Kapolres Bondowoso juga memberikan penghargaan kepada delapan anggota Polres Bondowoso yang dianggap berprestasi dalam berbagai bidang tugas, mulai dari keberhasilan pengungkapan kasus kriminal, dedikasi dalam pelayanan masyarakat, peningkatan kinerja satuan, hingga kontribusi inovatif dalam mendukung tugas kepolisian. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar seluruh personel terus meningkatkan kualitas kinerja.
Kapolres menegaskan pentingnya budaya kerja positif dan profesionalisme di lingkungan Polri, khususnya dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga stimulus agar personel terus meningkatkan kompetensi dan menjadi teladan di satuan masing-masing. Prestasi yang dicapai oleh rekan-rekan adalah bukti bahwa kerja keras dan komitmen selalu mendapat tempat di institusi ini,” ungkapnya.
Upacara berlangsung khidmat, diikuti oleh Pejabat Utama Polres Bondowoso, para perwira, serta seluruh anggota yang hadir. Setelah pelaksanaan upacara, acara dilanjutkan dengan ucapan selamat serta sesi foto bersama sebagai bentuk penghormatan atas pencapaian para personel.(AK47)
-
Kapolres Bondowoso pimpin korps raport kenaikan pangkat pengabdian dan berikan penghargaan kepada delapan anggota berprestasi

-
Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana

Berandanews24,Pondok Cabe, 1 Desember 2025 – Polri resmi menggerakkan kekuatan personel besar-besaran untuk membantu penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Dalam doorstop pagi ini, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penguatan personel menjadi salah satu fokus utama setelah wilayah terdampak memasuki fase pascabencana.

“Bapak Wakapolri melakukan pengecekan pasukan dalam rangka penguatan personel di lapangan,” ungkapnya. Dari Korps Brimob, sebanyak 300 personel diterjunkan, masing-masing 100 untuk tiga polda terdampak. Sabhara menurunkan 300 personel tambahan, serta Samapta mengirim 39 personel.


Unit anjing pelacak K9 dikerahkan khusus untuk memperkuat pencarian korban. “Sebanyak 11 anjing SAR dengan total 39 handler diterjunkan,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, dari sisi medis, Pusdokkes mengirimkan 27 personel yang bertugas menangani kebutuhan kesehatan, identifikasi korban ante-mortem dan post-mortem, serta dukungan trauma healing dengan 20 personel khusus.

Di tengah mobilisasi besar ini, Polri tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga. “Dengan kolaborasi BNPB/BPBD, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder lainnya, percepatan bantuan terus diupayakan,” tegas Trunoyudo.
Ia menutup pernyataan dengan doa bagi para korban. “Kita kembali mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak… Semoga para tenaga medis dan seluruh petugas diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas kemanusiaan,” ujarnya.
Publikasi:Akbar.
-
Satgas Ops Zebra Kapuas Polres Melawi Imbau Masyarakat Jangan Lawan Arus, Bisa Celaka

Polres Melawi Polda Kalbar – Dalam rangka menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Satgas Operasi Zebra Kapuas Polres Melawi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Dalam imbauan tersebut, Satgas menekankan pesan penting, yaitu “Lawan Orang Tua, Durhaka, Lawan Arus, Bisa Celaka!”
Kasat Lantas Polres Melawi Iptu J. Effendy Kusuma S.A.P., M.H. Selaku Kapusdal Opsres, mengatakan bahwa salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi adalah adanya pengendara yang melawan arus.
“Melawan arus bukan hanya berisiko tabrakan head-on yang sangat tinggi, tetapi juga bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ujarnya. Minggu (30/11) Pagi.
Menurut Iptu J. Effendy, ada tiga risiko utama yang bisa terjadi jika seseorang melawan arus. Pertama, risiko tabrakan head-on yang sangat berbahaya karena kecepatan kendaraan yang berlawanan arah bisa menyebabkan kerusakan serius bahkan fatal. Kedua, pengendara yang melawan arus berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, seperti pejalan kaki atau pengendara lain yang tidak terduga. Ketiga, tindakan melawan arus juga bisa mengganggu kelancaran lalu lintas secara keseluruhan, sehingga memicu kemacetan dan risiko kecelakaan lainnya.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas, terutama dalam berkendara. Jangan pernah melawan arus, karena itu bisa berakibat fatal,” tegasnya.
Humas Res Mlw (Arb).
-
Polres Sintang Gelar Sidang Etik, Rekomendasikan PTDH Terhadap Personel yang Melanggar

SINTANG – Polres Sintang kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri III terhadap seorang personel aktif berinisial Aipda DH, yang diduga melakukan pelanggaran berat karena tidak hadir bertugas lebih dari 30 hari sejak 28 April 2025.
Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata yang memimpin jalannya persidangan, menyampaikan bahwa tindakan Aipda DH terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri.

“Dalam pemeriksaan, pelanggar terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Kompol Sukma.
Hasil sidang KKEP Kamis (27/11) itu memutuskan bahwa Aipda DH direkomendasikan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Polres Sintang berkomitmen menjaga integritas institusi. Setiap anggota wajib disiplin dan mematuhi aturan kedinasan. Tindakan tegas seperti ini diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Wakapolres.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terutama yang menyangkut kedisiplinan dan tanggung jawab personel, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan putusan ini, Polres Sintang berharap seluruh personel dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar selalu menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Publikasi:DPC FRIC SITANG






















Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.