Berandanews24,Dikutip dari CNBC Indonesia – Pesta demokrasi kian memanas seiring dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang tinggal menghitung hari. Penentu kemenangan Pilpres kali ini salah satunya ditopang dominasi partai di provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbesar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan DPT pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Angka ini bertambah 11,98 juta dibandingkan pada pilpres 2019 sebanyak 192.828.520.
KPU mencatat 10 wilayah dengan DPT terbesar di Indonesia. Urutan pertama ditempati Jawa Barat sebanyak 35,7 juta, diikuti Jawa Timur dan Jawa Tengah masing-masing sebanyak 31,4 juta dan 28,2 juta suara. Posisi empat dan lima ditempati Sumatera Utara sebanyak 10,8 juta dan Banten 8,8 juta pemilih. Sumatera Utara merupakan satu-satunya provinsi di luar pulau Jawa-Bali yang termasuk dalam lima besar DPT. Selengkapnya terlihat pada grafik berikut :
Adapun dari keseluruhan provinsi di Indonesia, mayoritas suara masih dikuasai pulau Jawa – Bali mencapai 59% atau 118,6 juta pemilih, sedangkan luar Jawa – Bali 41% atau 83,5 juta pemilih.
Baca Juga https://newsbeimbing.wordpress.com/2024/01/29/sukirman-angkat-bicara-mempertanyakan-kejelasan-dan-kepastian-pada-pt-rka/ Meski luar Jawa – Bali bukanlah wilayah dengan penduduk terpadat, wilayah ini memiliki peran suara yang cukup besar apabila digabungkan. Perolehan suara di luar pulau Jawa sudah mendorong sebuah partai memenuhi persyaratan untuk lolos parlemen. Sebagai catatan, capres Ganjar berasal dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berkoalisi dengan parlemen Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Anies berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Cak Imin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ditambah dukungan partai parlemen Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Data berikut menunjukkan pemenang partai politik di masing-masing provinsi pada 2019. Data historis menunjukkan parpol pemenang pemilu sulit digeser karena sejumlah faktor, seperti tradisi kuat di daerah setempat.
PDIP menjadi partai penguasa dari total suara provinsi di luar Jawa – Bali, bahkan mencapai 8,8 juta suara. Golkar berada di posisi kedua dari keseluruhan suara di provinsi luar pulau Jawa – Bali. Partai yang mendukung kubu Prabowo-Gibran ini memiliki suara yang cukup kuat di provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Total perolehan suara mencapai 7,5 juta di luar Jawa – Bali. Gerindra berada di urutan keempat dengan suara mencapai 6,8 juta di luar Jawa – Bali pada Pileg 2019. Partai yang dipimpin capres Prabowo ini memiliki keunggulan suara di pulau Sumatera. NasDem berada di peringkat kelima yang secara mengejutkan dengan perolehan 6,5 juta suara. Partai yang mengusung capres Anies Baswedan ini menguasai suara di 4 provinsi luar Jawa – Bali yaitu NTT, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah. Penting untuk diperhatikan setiap partai pemenang dari suatu provinsi dengan DPT yang besar artinya memiliki basis suara dukungan yang besar. Dalam setiap pemilu, peran partai politik (parpol) menjadi salah satu kunci dalam meraih kemenangan. Meski begitu, partai dengan suara terbesar belum tentu bisa memastikan kemenangan calon pemimpin yang diusungnya. Pada Pemilu 2024, pemenang bisa saja berubah karena parpol berhasil mengusung calon dengan elektabilitas tertinggi mampu meningkatkan dukungan dan suara yang diterima.(AK47)
Dilansir dari Laman;10 Provinsi Penentu Kemenangan Anies, Prabowo, & Ganjar, Cek di Sini https://cnbc.id/N9FysB
Berandanews24, Jakarta,dikutip dari Laman CNBC Indonesia – Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) meminta pemerintah gerak cepat mengantisipasi berlakunya Undang-undang (UU) Antideforestasi Uni Eropa (European Union Deforestasi Regulation/ EUDR). Pasalnya, salah satu aturan yang disyaratkan dalam UU itu adalah terkait geolokasi. Yaitu, menunjukkan asal usul produk dan bahan bakunya yang akan diekspor ke Uni Eropa (UE). “92% produksi karet Indonesia berasal dari perkebunan rakyat,” kata Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Erwin Tunas kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (26/1/2024). “Perlu bantuan pemerintah terkait ketentuan geolokasi (titik koordinat atau polygon) perkebunan karet rakyat dengan penetapan metode ketertelusurannya,” tambahnya. Dengan begitu, kata dia, Indonesia tetap bisa mengekspor karet dan turunannya ke wilayah UE. Di saat bersamaan, Erwin mengungkapkan, satu per satu pabrik pengolahan karet di dalam negeri mengalami penurunan utilisasi hingga ke bawah 50%. Kondisi itu kemudian berlanjut hingga menyebabkan pabrik tutup. “Selama 6 tahun ini, tahun 2018-2023, ada 48 pabrik yang tutup. Sehingga pabrik yang tadinya 152 pabrik sekarang tinggal 104 pabrik crumb rubber (pengolahan karet) yang sisa,” paparnya. “Produksi karet alam juga mengalami penurunan sejak tahun 2018 sampai sekarang. Tahun 2017 produksi karet RI masih mencapai 3,68 juta ton. Tahun 2023 diprediksi hanya 2,44 juta ton. Artinya selama 6 tahun ada penurunan produksi sebesar 1,24 juta ton,” ujar Erwin. Menurutnya, 4 penyebab utama penurunan produksi. Mulai dari harga karet yang tak kunjung naik, serangan penyakit gugur daun yang menyebabkan produktivitas kebun menurun signifikan, kurangnya tenaga kerja penyadap, hingga konversi kebun karet ke tanaman lain. “Akibat adanya penurunan produksi yang paling terkena adalah pabrik pengolahan karet yang mengolah bahan baku karet dari perkebunan menjadi crumb rubber (SIR). Di mana utilisasi terus menurun hingga di bawah 50% kapasitas produksi,” kata Erwin. “Tahun 2024 ini diharapkan produksi karet alam RI bisa naik ke atas 2,6 juta ton. Karena ada potensi kenaikan produktivitas dengan makin berkurangnya serangan penyakit gugur daun,” sebutnya. Karena itu, kata Erwin, tahun 2024 ini persiapan untuk menuju diberlakukannya UU Antideforestasi Uni Eropa. Sebab, kawasan ini adalah salah satu tujuan utama ekspor produk karet RI. Selain ke Amerika Serikat (AS), China, India, dan Korea. Sebagai informasi, UU Antideforestasi Uni Eropa ini telah diterbitkan sejak bulan Mei 2023 lalu dan akan berlaku penuh mulai 30 Desember 2024. Pada saat berlaku nanti, setiap produk sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, serta produk turunannya, jika terbukti diproduksi di lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah tanggal 31 Desember 2020, tidak diizinkan masuk pasar Uni Eropa (UE). Untuk itu akan dilakukan pemeriksaan tuntas, mulai dari syarat geolokasi, yaitu ketertelusuran atau asal usul produk dan bahan bakunya, legalitas produksi mencakup legalitas tanah, perlindungan lingkungan dan penjaminan hak tenaga kerja. Selain itu juga akan ada pemeriksaan apakah lahan yang dimaksud masuk dalam kategori berisiko rendah, standar, atau tinggi mengalami deforestasi dan degradasi hutan.
Dilansir dari Laman Pabrik Karet RI Bertumbangan, Pengusaha Ingatkan Ancaman dari Eropa https://cnbc.id/NbTB54
Berandanews24,Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) APA ASAS PEMILU DI INDONESIA? Asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) APA DASAR KPU MENYELENGGARAKAN PEMILU? UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum SIAPA SAJA PENYELENGGARA PEMILU? Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) KAPAN PEMILU 2024, HARI DAN TANGGAL BERAPA? Rabu, 14 Februari 2024. (Sumber: Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024) ADA APA DI TANGGAL 14 FEBRUARI 2024? Hari pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS. Pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. PEMILU 2024 MEMILIH APA SAJA? Memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) SIAPA PESERTA PEMILU 2024? Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) ADA BERAPA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024? Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh APA SAJA PARTAI POLITIK DAN NOMOR URUTNYA PADA PEMILU 2024?
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Partai Golkar Partai NasDem Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Demokrat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh) Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Ummat (Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024) SIAPA SAJA YANG BISA MEMILIH DI PEMILU 2024? Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah: genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih)
BERAPA BATASAN UMUR UNTUK BISA MEMILIH? Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. PEMILU 2024 APA YANG DICOBLOS DI TPS? Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden Surat Suara Calon Anggota DPR RI Surat Suara Calon Anggota DPD RI Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota APAKAH HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024 HARI LIBUR? Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (Sumber: Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) KAPAN TAHAPAN PEMILU DIMULAI? Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024) KAPAN CALEG MENDAFTAR? Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) KAPAN CALEG DITETAPKAN? Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) KAPAN CALON DPD MENDAFTAR? Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022, kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di KPU Provinsi. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD) KAPAN CALON DPD DITETAPKAN? Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD ditetapkan dan diumumkan 25 November 2023. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD) KAPAN TAHAPAN PENCALONAN CAPRES CAWAPRES? Tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024) KAPAN MASA KAMPANYE PEMILU 2024? Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)SIAPA SAJA YANG DILARANG IKUT SERTA DALAM KAMPANYE? Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI dan anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun). (Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu) DI LOKASI MANA KAMPANYE DILARANG? Kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu) Putusan MK membolehkan kampanye di fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggungjawab tempat tersebut. (Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023) KAPAN MASA TENANG PEMILU 2024? Kampanye dilarang dilakukan di masa tenang, yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)
Berandanews24,Kalbar Melawi-Perguliran musim,dari musim hujan ke musim panas (kemarau) masing-masing membawa resiko yang cukup besar, saat ini musim kemarau membawa resiko sering terjadi kebakaran yang pasti akan mengakibatkan kerugian baik materi dan non materi kepada masyarakat terdampak. Beberapa pekan terakhir ini telah terjadi kebakaran di wilayah Melawi,Pada tanggal 26/9/2023 telah terjadi kebakaran lahan di Warga Desa Guhung Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Kalimantan Barat terdokumentasi telah terjadi kebakaran di lahan gambut (lahan Perkebunan Sawit) diperkirakan kurang lebih 1 hektar terbakar, terjadi juga kebakaran di Desa Guhung Arah rasau sungaibabi area, info yang diterima ,dan sawit milik warga masyarakat Guhung Ludes dilahap Sijago merah,diperkirakan 1 hektaran lahan sawit milik warga masyarakat terbakar Tak tersisa.
Hibauan Kepala desa Guhung Di infokan,yang ad kebun di sekitar area tersebut yar bsa ngecek kebunnya, alna api masih ada bara, jika ada angin akan tersulut baranya menjadi lidah api, jadi di upayakan bersama tuk memabwa solo,jek pam(Mesin sedot air) untuk sedot air yg masih ada di parit guna padamkan bara yg meresap di lahan gambut tersebut”Himbaunya”
Dengan adanya kejadian kebakaran tersebut Belum bisa diperkirakan Berapa kerugian yang diderita masyarakat Lahannya yang terbakar,dan saat berita ini diturunkan,Sebab dan asal kebakaran belum diketahui Hanya,kades bersama temenggung serta Kadus cek kelapangan,Warga meminta kepada semua Terkait untuk selalu waspada dan secepat mungkin melaporkan jika ada tanda-tanda kebakaran kepada pihak-pihak penanggulangan kebakaran terdekat agar cepat diatasi.
BerandaNews24,Kalbar,Melawi-Apresiasi Polisi RW Terbaik Kecamatan Belimbing Berikan Penghargaan yang diserahkan langsung camat Bleimbing(Felix Triudadin. Spd. MBA, Kecamatan Belimbing memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polisi RW yang berprestasi di wilayah Kecamatan Belimbing bertempat di MaPolres Melawi,Seusai Apel pada Senin (25/9/2023).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Yang mendampingi Camat belimbing,seketaris Camat(Karyanto.SP.M.Si),anggota pol.PP Kecamatan.Kades labang(Dini) kadus linso dan sfat desa labang. langsung penyerahan penghargaan oleh Camat Belimbing Felix Triudadin. Spd,MBA yang di saksikan KaPolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K.,S.H.,M.H. berserta jajaranya.
Pemrintah Kecamatan Belimbing selaku perpanjangan tangan dari bupati.Memberi apriasasi dan terima kasih atas kerja sama nya yang baik.
Untuk kali pertama penghargaan Polisi RW terbaik diperoleh oleh Aiptu Yanto yang merupakan Polisi RW Desa Labang, Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi,Polisi RW merupakan salah satu program Kapolri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran Polisi RW di tengah-tengah masyarakat salah satu bertujuan untuk menunjukkan kehadiran Polri serta mampu memberikan solusi dari setiap permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab sebagai Polisi RW adalah tugas yang sangat mulia, dengan mendekatkan diri kepada masyarakat khususnya ditingkat RW.
“kepada personil Polisi RW dapat memberikan pelayanan terbaik, menampung keluh kesah dan membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat di tingkat RW,diharapkan juga dapat memahami poin-poin penting tugas Polisi RW sebagai pedoman dalam menjalankan pengabdian selama berdinas.
“Penghargaan berikan kepada personil yang aktif dan sebagai apresiasi Dari Pemerintah terutama Pemerintah Kecamatan belimbing serta jadikan motivasi dan penyemangat rekan-rekan dalam menjalankan dinas. Semoga apa yang kita kerjakan menjadi ladang ibadah bagi kita semua.(*****)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.