Berandanews24,Aksi balap liar merupakan tindakan yang sangat meresahkan warga karena mengganggu ketenangan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Kegiatan ini sering terjadi di jalan raya utama pada malam hingga subuh, bahkan terkadang sore hari, yang memicu kebisingan akibat knalpot bising dan penutupan jalan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait fenomena balap liar yang meresahkan,Dampak Negatif Selain kecelakaan, balap liar memicu tawuran, menjadi ajang perjudian, dan mengganggu ketenangan, termasuk pasien di rumah sakit dekat lokasi.
Sanksi Hukum Pelaku balap liar dapat dijerat Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Tindakan Aparat Polisi rutin melakukan patroli dan razia, serta menyita kendaraan yang terlibat balap liar untuk memberikan efek jera.
Peran Masyarakat Warga diharapkan tidak langsung menegur pelaku, melainkan melaporkan ke kepolisian melalui Call Center 110 atau pihak berwajib setempat agar penanganan lebih aman dan efektif.
Aksi ini dinilai sebagai kenakalan remaja yang sering kali dipicu oleh kurangnya pengawasan orang tua dan kebutuhan pengakuan sosial.
Berandanews24,Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan yang terjadi di lingkungan SKPT Polsek Cileungsi. Setiap laporan masyarakat, termasuk yang menyangkut insan pers, dipastikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan membutuhkan waktu guna mengumpulkan keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif, akuntabel dan tidak tergesa-gesa.
Menanggapi adanya pertanyaan dari kuasa hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) terkait perkembangan penanganan perkara, Polres Bogor membuka ruang komunikasi dan koordinasi sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik. Kepolisian menegaskan tidak ada upaya menghambat proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Polres Bogor juga menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan ditangani secara adil tanpa pandang bulu.
“Masyarakat dan insan pers diimbau untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.” ujar Kabid Humas, Jum’at (23/1/2026).
Polres Bogor berkomitmen menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Berandanews24,JaWa barat-Peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih menemukan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan konsumen.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H menegaskan bahwa upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan mencegah kerugian negara akibat peredaran barang ilegal.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa cukai di lingkungannya. “Partisipasi warga dinilai penting sebagai bentuk pengawasan bersama demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.” ujarnya, Jum’at (23/1/2026)
Dengan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Caringin Bogor dapat diminimalisir, sehingga stabilitas keamanan dan kepatuhan terhadap aturan dapat terus terjaga.
Ketapang – Polda Kalbar, Seorang oknum warga yaitu laki laki berinisial YAP (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ketapang di halaman sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang. Pelaku diamankan saat sedang berada di halaman kost tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, petugas menemukan sejumlah paket sabu, Rabu (21/01/2026) sekira pukul 00.15 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menerangkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan oleh pelaku tersebut di dalam kost yang didiami pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Ketapang segera melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“ Kami dapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Air Upas yangs erring dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Dan benar saja saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan terhadap badan pelaku YAP ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkoba ” Papar AKP Dewa Made Surita, Jumat (23/01/2026) Pukul 08.00 Wib.
Dilanjutkannya, dari hasil penggeledahan badan pelaku YAP yang disaksikan beberapa warga sekitar, petugas mendapati barang bukti berupa 10 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 21,34 gram brutto. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Ketapang juga terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba demi keamanan dan ketertiban bersama.
” Kami mengapresiasi atas dukungan masyarakat dalam sinergi dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi dan kolaborasi masyarakat bersama Kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba sangat penting dalam menjaga generasi muda bangsa serta dalam mendukung program pemerintahan yaitu menuju Indonesia emas. Terkait kasus ini kami juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini,” ujar Dewa.
KETAPANG, Polda Kalbar – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kabag Ops Polres Ketapang AKP Candra Wirawan, S.H., M.Si memimpin langsung kegiatan Patroli Penertiban Tempat Hiburan Malam di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kegiatan patroli tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kasat Intelkam Polres Ketapang, Kapolsek Marau, Kapolsubsektor Air Upas, unsur Forkopimcam Marau, serta tokoh masyarakat Kecamatan Air Upas.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung dan pengelola tempat hiburan malam guna memastikan tidak terdapat pengunjung di bawah umur. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada pengelola maupun pengunjung agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras berlebihan, maupun praktik prostitusi.
Petugas turut melaksanakan edukasi secara humanis kepada para pengelola dan pengunjung tempat hiburan malam, dengan mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kabag Ops AKP Candra Wirawan menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penertiban ini merupakan langkah preventif serta represif terbatas guna mencegah terjadinya tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan dan aspirasi para tokoh masyarakat serta warga Kecamatan Air Upas, sebagai upaya mengurangi tingkat kriminalitas dan menekan peredaran narkoba yang dinilai masih marak di wilayah tersebut.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus sarana untuk mendengarkan secara langsung keluhan dan harapan masyarakat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.
Berandanews24, Pontianak,Kalbar,- Polda Kalbar mengikuti kegiatan Launching Direktorat dan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dengan Kementerian P2MI, serta bedah buku bertema “Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital (Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO)”. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Graha Khatulistiwa Polda Kalbar. Rabu(21/01).
Kegiatan nasional ini menjadi langkah strategis Polri dalam memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Launching Ditres dan Satres PPA-PPO menandai komitmen institusi kepolisian untuk menghadirkan unit yang lebih fokus, profesional, dan responsif dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Irwasda Polda Kalbar Kombes Pol. Sigit Jatmiko, S.H., S.I.K., Pejabat Utama Polda Kalbar, serta para Kasubdit Reserse PPA dan PPO, dan PA Dit PPA dan PPO Polda Kalbar.
Seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Kalbar juga mengikuti kegiatan secara daring bersama Kasatreskrim dan Kanit PPA di masing-masing wilayah.
Launching Ditres dan Satres PPA-PPO bertujuan memperkuat pelayanan kepolisian dalam perlindungan perempuan dan anak serta penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penandatanganan MoU dengan Kementerian P2MI diharapkan memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya dalam pencegahan perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pembentukan satuan khusus ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas penanganan kasus di wilayah.
“Dengan adanya Ditres dan Satres PPA-PPO, penanganan perkara yang menyangkut perempuan dan anak dapat dilakukan lebih cepat, profesional, dan berpihak pada korban. Polda Kalbar siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini,” ujar bambang.
“Melalui kegiatan ini, Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta memberantas TPPO demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kalimantan Barat” tutup Bambang.
Berandanews24,PONTIANAK- Polda Kalbar, Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Agusman, S.I.K., Menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan rotan ilegal di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Rabu (21/1).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kalimantan Barat serta para awak media.
Kehadiran Dirpolairud dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi nyata antar-Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat dalam melindungi sumber daya alam nasional. Dalam rilis tersebut diungkapkan bahwa tim gabungan berhasil menggagalkan ekspor ilegal 58,3 ton rotan mentah senilai Rp2.915.500.000 yang dilakukan oleh PT ESP.
“Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam serta mendukung hilirisasi industri dalam negeri,” ungkap Kakanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman.
Penyelundupan ini terbongkar setelah adanya analisis intelijen terhadap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencurigakan. Untuk mengelabui petugas, pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai Coconut Product (produk kelapa). Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik pada 19 Desember 2025, ditemukan empat kontainer berisi rotan mentah yang dilarang ekspornya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dari tempat terpisah menegaskan dukungan penuh Polri terhadap langkah tegas ini.
“Polda Kalbar sangat mengapresiasi kerja sama lintas instansi ini. Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum yang berlaku dan memastikan pengawasan di pintu-pintu keluar wilayah Kalimantan Barat semakin ketat guna melindungi kekayaan alam nasional dari praktik ilegal yang merugikan ekonomi negara,” tegas Bambang.
Berandanews24,PONTIANAK, – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus berkomitmen dalam memberantas praktik tindak pidana di sektor sumber daya alam, khususnya pembalakan liar (illegal ) dan penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas). Hal ini ditegaskan dalam sesi diskusi mendalam pada giat Podcast di Studio Tribun Pontianak. (Selasa, 20/01/2026).
Hadir sebagai narasumber, Ps Kanit II Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKP Rachmad, S.Hut., M.Hut, memaparkan strategi dan tantangan yang dihadapi kepolisian dalam menjaga ekosistem hutan serta stabilitas distribusi energi di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam keterangannya dijelaskan bahwa penanganan perkara di Subdit 4 Ditreskrimsus tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak ekonomi Masyarakat.
”Terkait Pembalakan Liar dan penyalahgunaan Migas, kami menjalankan instruksi pimpinan untuk melakukan tindakan tegas namun tetap mengedepankan asas keadilan. Kami melakukan pemetaan titik-titik rawan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” ujar Rachmad.
Ditambahkan bahwa latar belakang pendidikannya di bidang kehutanan membantu dalam memahami teknis di lapangan, terutama dalam mengidentifikasi jenis kayu dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K,. M.H. menanggapi upaya yang dilakukan jajarannya bahwa keterbukaan informasi melalui kanal media seperti Podcast sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.
“Polda Kalbar tidak akan berkompromi dengan praktik-praktik yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Melalui sosialisasi di media, kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjadi mata dan telinga kepolisian. Laporkan jika melihat ada penimbunan BBM atau aktivitas penebangan hutan tanpa izin,” tegas Bambang.
Berandanews24,-Kepolisian Resor Kuningan menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis 16 Januari 2026. Konferensi pers dipimpin langsung oleh AKBP M Ali Akbar selaku Kapolres Kuningan, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono. Kapolres Kuningan menyampaikan bahwa lima tersangka berinisial NU, NA, EN, KR, dan UT telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan perkara penebangan liar kayu jenis sonokeling yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Pada siang hari ini kami dari jajaran Polres Kuningan menyampaikan rilis penanganan tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar AKBP Akbar dalam keterangannya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Unsur pidana yang dikenakan meliputi perbuatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari petugas Taman Nasional Gunung Ciremai pada 12 Januari 2026. Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui juga terlibat dalam kasus pencurian kayu pada Desember 2025 dan sempat tertangkap tangan oleh aparat Babinsa Pesawahan.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa para tersangka ini juga melakukan pencurian kayu pada bulan Desember. Untuk kejadian bulan Januari masih dalam pengembangan dan diduga masih berkaitan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan batang kayu sonokeling berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu dus mesin gergaji. Sementara itu, mesin gergaji yang digunakan untuk penebangan masih dalam pencarian karena diduga hilang saat ditinggalkan di lokasi kejadian.
Kapolres menegaskan bahwa kayu sonokeling merupakan jenis kayu yang dilindungi dan perbuatannya diancam pidana berat. “Ancaman pidana yang kami sangkakan adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” tegasnya.
MELAWI-Polres Melawi menggelar kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian kepada masyarakat.Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Haris Batara Simbolon didampingi Wakapolres, Kompol Aang Permana dan pejabat utama (PJU) Polres Melawi, serta awak media,Rabu 31 Desember Tahun 2025.
Foto Data Polres Melawi saat Rilis akhir tahun 2025
Dalam penyampaiannya, Kapolres Melawi memaparkan berbagai capaian kinerja selama tahun 2025,bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas),di wilayah hukum Polres Melawi secara umum berjalan aman dan kondusif. Polres Melawi berhasil menangani berbagai kasus tindak pidana, di antaranya kasus kriminal umum, narkotika, serta gangguan kamtibmas lainnya, dengan tingkat penyelesaian perkara yang terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya”Selain itu, Polres Melawi juga aktif melaksanakan kegiatan preventif dan preemtif, seperti patroli rutin, sambang masyarakat, sosialisasi kamtibmas, serta kegiatan edukasi ke sekolah-sekolah dan desa-desa.Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,serta rasa nyaman aman bagi masyarakat,’ pangkasnya.
Kasat Reskrim AKP Ambril, SH.,M.A.P
Dalam Agenda yang sam “Kasat Reskrim AKP Ambril, SH.,M.A.P “Memaparkan beberapa kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pencurian dengan tindak kekerasan(Curas) sebanyak 68 kasus dan perkara yang terselesaikan Laporan polisi (LP )sebanyak 58 kasus sepanjang tahun 2025.dan selesai di tahun 2024 laporan polisi (LP)sebanyak 11 kasus.
“Dalam hal itu,untuk kasus yang menonjol di polres melawi adalah kasus. ” CURANMOR”. Ucap Kasat Reskrim, AKP AMBRIL,SH,M.A.P ,Dalam kesempatan itu. Kasat narkoba juga memaparkan beberapa kasus narkoba yang telah berhasil di ungkapkan sebanyak tujuh belas (17) kasus, yang lima belas (15) kasus laporan polisinya (LP) di nanga pinoh,satu (1) laporan polisi (LP) di ella hilir,dan satu (1) laporan polisi(LP) di belimbing.
Kasat lantas juga memaparkan kasus laka dan pelanggaran di sepanjang tahun 2025 ,dari Bulan Januari Sampai dengan bulan Desember, sebanyak 401 Kasus yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.
Foto Bersama dengan Awak Media Se-Kabupaten Melawi.
Kapolres Melawi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel Polres Melawi, Awak Media,Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ormas – Ormas Masyarakat serta seluruh masyarakat Kabupaten Melawi atas dukungan dan kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahun 2025. Menutup rilis akhir tahun,Kapolres Melawi juga menegaskan komitmen Polres Melawi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2026, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Melawi.
“Kami mengajak seluruh unsur Elemen masyarakat, tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh Pemuda, serta Ormas – Ormas dan Awak media untuk terus bersinergi serta berkaloborasi bersama Polres Melawi demi terciptanya situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Melawi Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi”,tutup kapolres
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.