Foto: Saat Rasian Masyarakat Batu nanta Dan Kasi Kesra Pemdes Batu nanta memastikan Keadaan Telah Lama off.
BerandaNews24,kalbar,Melawi-Saat dikonfirmasi beberapa tim awak media di kantornya, Yang didampigi Tokoh Masyarakat Bantu nanta{Rasian} ketua pembangunan gereja{Supardi }Yang dikonfir pihak Beberapa Media Di Kabupaten dengan Santun dan tegas membantah seluruh tudingan terkait material pernah digunakan untuk kebutuhan perusahaan sawit. Dia menyampaikan bahwa informasi yang beredar di pemberitaan tidak sesuai dengan kenyataan,silakan tanya saja kepada pihak perusahaan apa pernah saya jual untuk proyek perusahaan”,Tegasnya
Foto:Saat Awak Media Di Melawi Mengkonfirmasi Untuk tanah galian hanya untuk Kepentingan Rarana Sosial
Kemudian Kepala Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Petrus Bujang, S.H ,menambahkan membantah terkait pemberitaan di beberapa media online mau pun Social Media yang menyebutkan adanya aktivitas pengambilan matrial galian C sudah berlangsung lama untuk kebutuhan perusahaan sawit.’Imbuh nya tenang,Kemudian Kades Menambahkan” kita tidak pernah menyuplai matrial ke Perusahaan atau proyek-proyek yang laen ini hanya semata-semata utk kepentingan kegiatan social,’Tutur Kades,Kemudian Kades sampaikan klarifikasi ini, agar pemberitaan media yang disajikan ke masyarakat tidak salah paham, dan pembaca tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang menurut nya tidak akurat,kalau mengatas nama masyarakat yang berbicara, masyarakat yang mana”saat ditemui awak media,tegas Kades.
Foto Material Tanah Galian perUntukan Penibunan Pondasi Gereja di Dusun Batu nanta Semuanya Cuma cuma Tak Dipungut biaya Sepeser oleh Kades Batu nanta(penimbunan di Bulan januari 2025)
Rasian Selaku masyarakat dan sekaligus Staf di PT RKA,membenarkan Bahwa Sepengetahuannya tidak pernah menyediakan material kepada pihak perusahaan apa menjual jual untuk proyek perusahaan yang ada Pak Kades Membatu untuk Kebutuhan Sosial”Imbuhnya dengan Tenang, Lebih lanjut, Rasian salah satu staf perusahaan PT Rafi juga membenarkan tidak pernah pihak perusahaan menggunakan material kuari pak kades seperti yang ada di pemberitaan.Tegasnya”
Foto Penimbunan Badan jalan di Dusun mawang Raya yang mengunakan Material tanah, dan semua Tak cuma cuma sepeser pun tak dipungut Biaya oleh kades batu nanta
Disinggung tentang Yang dilakukan Pak Kades Kasi Kesra selaku ketua Pembangunan Gereja” Supardi Menuturkan” bahwa Tanah Milik Pak Kades Sebagai material Penibunan Pondasi Gereja yang Jumlah Retase Mencapai ±500 ret,belum lagi jalan Dusun yang semua beliau Secara Cuma untuk(tanpa Biaya Sepeser pun) materialnya Untuk kepentingan Sosial Di Desanya”tutur Supardi, “Supardi yang juga warga setempat, menyampaikan matrial kuari dulu diambil memang hanya untuk kebutuhan sosial seperti bangun gereja dan kebutuhan jalan spot- spot antar dusun sekarang juga sudah off”, kemudian “Supardi juga meluruskan informasi beredar terkait material yang digunakan untuk kebutuhan perusahaan, agar tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat.
matrial kuari selama itupun hanya digunakan sewaktu-waktu untuk kebutuhan sosial di masyarakat,” tutupnya Kades sampaikan klarifikasi ini, agar pemberitaan media yang disajikan ke masyarakat tidak salah paham, dan pembaca tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang menurut nya tidak akurat,kalau mengatas nama masyarakat yang berbicara, masyarakat yang mana”saat ditemui awak media,tegas Kades Dan mangakhirnya. {Tim/AK47}
Berandanews24,KEGIATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PENGAWAS PTPS KECAMATAN BELIMBING PADA PILKADA TAHUN 2024 Pada Hari Senin,tanggal 4/11/2024,Telah dilaksanakan Kegiatan pelantikan PTPS bertempat di gedung Sekolah SMUN 1 Belimbing(Aula). yang ikuti sejumlah peserta sebanyak 49 orang, Adapun yang menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pengawas PTPS Yang hadir Camat Belimbing yang diwakili Sekcam(Karyanto.SP.M.SI)Kapolsek Belimbing(Iptu Samuji) Danramil 1205/16 Pemuar(Pelda Sugianto)Ketua PPK Belimbing(Agustius),Rohaniwan Hariyanto(KUA Belimbing),Pt.Adji(Rohaniwan Katolik)Pdt.Edi Kusnadi,M.Th(Rohaniwan Kristen),Aria Hendara(Staff Bawaslu Kab.Melawi) Leo Nugraha(Staff Bawaslu Kab.Melawi) serta seluruh jajaran Bawaslu kecamatan Belimbing.
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI SERTA BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENGAWAS TPS SE-KECAMATAN BELIMBING PADA PEMILIHAN TAHUN 2024 seyogya dikuti sebanyak 53 Peserta tapi yang hadir 49 Peserta dalam PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI SERTA BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENGAWAS TPS SE-KECAMATAN BELIMBING PADA PEMILIHAN TAHUN 2024
Dalam PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PTPS TAHUN 2024 di Bacakan Bonifasius,SE Ketua Bawaslu Kec.Belimbing dan ikuti Perserta Pelantikan secara Agama dan kepercayaan Masing masing yang di dampingi Para Rohaniwan.
Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk memperjelas apa itu PTPS sekaligus tugas pokok dan fungsinya.
Diharapkan terjalin kerjasama yang semakin erat antara Muspika untuk melaksanakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengawal proses demokrasi Pilkada 2024.
Sinergitas antara Muspika dan panwascam dapat terjalin dengan baik.
Selama Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pengawas PTPS Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi berlangsung,berjalan dengan aman, lancar, tertib, dan kondusif.
Berandanews24,Melawi Sinergi yang terjalin antara kepolisian, TNI pemerintah kecamatan, dan unsur penyelenggara pemilu menjadi kunci dalam memastikan bahwa demokrasi Khususnya di Belimbing berlangsung dengan baik, Dengan semangat kolaborasi dan kerja keras, diharapkan proses pemilu kali ini akan memberikan hasil yang memuaskan bagi semua pihak, serta menjadi pijakan untuk kemajuan demokrasi di masa depan.
CEK KESIAPAN,Forkopimcam Belimbing cek kesiapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.untuk Memastikan kelancaran dan keamanan dalam proses demokrasi merupakan tanggung jawab bersama dan dalam semangat itulah,Kapolsek,Dandramil 16-Pemuar,PamWil,PPK bersama Forkopimcam Belimbing turut serta dalam pengecekan kesiapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan(14/2/2024) dengan dukungan penuh dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Belimbing.
Dalam aksi bersama tersebut, turut hadir Camat Belimbing, Danramil 16 Pemuar Setia PPK serta Panwascam, yang menyatukan tekad untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan dengan lancar dan adil.
Pengecekan dilakukan di berbagai lokasi TPS di wilayah Belimbing untuk memastikan bahwa penyelenggara Pemilu telah siap dalam menyediakan fasilitas yang dibutuhkan. Beberapa lokasi TPS baru-baru ini telah dibersihkan sebagai bagian dari persiapan menyeluruh Pelaksanaan Pemilu 2024 Tidak hanya mengecek kesiapan fisik, Forkopimcam Belimbing juga menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam hal keamanan dan kelengkapan fasilitas di lokasi TPS yang terbuka. Jaringan listrik dan tenda yang memadai menjadi fokus utama untuk mengantisipasi gangguan pada saat pelaksanaan Pemilu untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan baik dan adil bagi seluruh warga masyarakat. (Akbar)
Berandanews24,Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) APA ASAS PEMILU DI INDONESIA? Asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) APA DASAR KPU MENYELENGGARAKAN PEMILU? UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum SIAPA SAJA PENYELENGGARA PEMILU? Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) KAPAN PEMILU 2024, HARI DAN TANGGAL BERAPA? Rabu, 14 Februari 2024. (Sumber: Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024) ADA APA DI TANGGAL 14 FEBRUARI 2024? Hari pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS. Pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. PEMILU 2024 MEMILIH APA SAJA? Memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) SIAPA PESERTA PEMILU 2024? Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) ADA BERAPA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024? Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh APA SAJA PARTAI POLITIK DAN NOMOR URUTNYA PADA PEMILU 2024?
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Partai Golkar Partai NasDem Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Demokrat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh) Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh) Partai Ummat (Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024) SIAPA SAJA YANG BISA MEMILIH DI PEMILU 2024? Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah: genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih)
BERAPA BATASAN UMUR UNTUK BISA MEMILIH? Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. PEMILU 2024 APA YANG DICOBLOS DI TPS? Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden Surat Suara Calon Anggota DPR RI Surat Suara Calon Anggota DPD RI Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota APAKAH HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024 HARI LIBUR? Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (Sumber: Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) KAPAN TAHAPAN PEMILU DIMULAI? Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024) KAPAN CALEG MENDAFTAR? Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) KAPAN CALEG DITETAPKAN? Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) KAPAN CALON DPD MENDAFTAR? Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022, kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di KPU Provinsi. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD) KAPAN CALON DPD DITETAPKAN? Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD ditetapkan dan diumumkan 25 November 2023. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD) KAPAN TAHAPAN PENCALONAN CAPRES CAWAPRES? Tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024) KAPAN MASA KAMPANYE PEMILU 2024? Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)SIAPA SAJA YANG DILARANG IKUT SERTA DALAM KAMPANYE? Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI dan anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun). (Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu) DI LOKASI MANA KAMPANYE DILARANG? Kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu) Putusan MK membolehkan kampanye di fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggungjawab tempat tersebut. (Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023) KAPAN MASA TENANG PEMILU 2024? Kampanye dilarang dilakukan di masa tenang, yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)
Berandanews24,Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI. Surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Pada saat pemungutan suara, Pemilih akan mendapatkan sebanyak 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang lima jenis dan warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya dalam rangka persiapan bagi Pemilih saat hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, simak informasi selengkapnya berikut ini:
Aturan surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya, berikut informasi warna dan fungsinya masing-masing:
Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD; Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR; Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Kelima warna surat suara Pemilu 2024 ada keterangan yang perlu diperhatikan. Berikut ini keterangan pada masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat: Foto Pasangan Calon; Nama Pasangan Calon; Nomor urut Pasangan Calon; dan Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat: Nomor calon anggota DPD; Foto calon anggota DPD; dan Nama calon anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat: Tanda gambar partai politik; Nomor urut partai politik; dan Nomor urut dan nama calon anggota DPR. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat: Tanda gambar partai politik; Nomor urut partai politik; dan Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat: Tanda gambar partai politik; Nomor urut partai politik; dan Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.(AKBAR)
JUNAEDI,.SH,.MH merupakan salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Provensi Kalimantan Barat Dapil 7 Meliputi Kabupaten,Sanggau,Sekadau,Sintang dan Melawi pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Caleg DPRD Provensi Kalimantan Barat Dapil 7 Meliputi Kabupaten,Sanggau,Sekadau,Sintang dan Melawi dari PSI(Partai Solidaritas Indonesia)
JUNAEDI,SH,MH Pilihan tepat Dengan Nomor Urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia(PSI)Dengan Nomor urut Partai 15,Yang Merupakan Tim Pemenagan PRABOWO DAN GIBRAN sebagai Persiden wakil Persiden Repubulik indonesia.,” MARI SELAMATKAN TANAH UNTUK ANAK CUCU KITA”..HADIR KERJA UNTUK RAKYAT. JUNAEDI.SH,MH pilihannya untuk maju sebagai wakil rakyat tidak berdasarkan ambisi, melainkan panggilan hati.Ia menyebut, ketika melakukan pendekatan kepada rakyat menggunakan hati maka hasilnya akan baik.
sebagai salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Provensi Kalimantan Barat Dapil 7 Meliputi Kabupaten,Sanggau,Sekadau,Sintang dan Melawi,adalah selain langkah kongkrit mengabdi kepada bangsa dan negara, juga menjadi jembatan bagi kalangan Masyarakat Kalbar&milenial dan dalam menyuarakan aspirasi melalui ranah politik.
Berandanews24,Jadwal Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai 28 November 2023,Masa kampanye Pilpres 2024 belum dimulai meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon. Kampanye baru boleh dilakukan pada 28 November. Masa kampanye pilpres akan dimulai bersamaan dengan masa kampanye pemilihan anggota legislatif. Durasi masa kampanye pemilu kali ini adalah 75 hari. Capres dan cawapres tak boleh lagi berkampanye pada 11 hingga 13 Februari. Tiga hari itu dinyatakan sebagai masa tenang. Pada 14 Februari, pemungutan suara akan dilakukan.
Rekapitulasi suara akan dimulai keesokan harinya. Rekapitulasi suara berjenjang hingga tingkat nasional dijadwalkan rampung pada 20 Maret.
KPU akan menggelar pilpres putaran kedua Apa bila tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu.Putaran kedua diikuti oleh dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.Masa kampanye pilpres putaran kedua dilaksanakan pada 2-22 Juni 2024. Pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.