
SELURUH PIMPINAN DAN STAFF SERTA JAJARAN PT.SDK 1/KSP AGRO MUNGUCAPKAN SELAMAT MERAYAKAN HARI NATAL 2023&MENYAMBUT TAHUN BARU 2024
Editorial:Akbar
Tetap Loyal Untuk Kemajuan Bersama tuk Informasi dan Membagun Bangsa



Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Partai Golkar
Partai NasDem
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Ummat
(Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024)
SIAPA SAJA YANG BISA MEMILIH DI PEMILU 2024?
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah:
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih)
BERAPA BATASAN UMUR UNTUK BISA MEMILIH?
Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
PEMILU 2024 APA YANG DICOBLOS DI TPS?
Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara Calon Anggota DPR RI
Surat Suara Calon Anggota DPD RI
Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi
Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
APAKAH HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024 HARI LIBUR?
Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
(Sumber: Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
KAPAN TAHAPAN PEMILU DIMULAI?
Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024)
KAPAN CALEG MENDAFTAR?
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)
KAPAN CALEG DITETAPKAN?
Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)
KAPAN CALON DPD MENDAFTAR?
Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022, kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di KPU Provinsi.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD)
KAPAN CALON DPD DITETAPKAN?
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD ditetapkan dan diumumkan 25 November 2023.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD)
KAPAN TAHAPAN PENCALONAN CAPRES CAWAPRES?
Tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)
KAPAN MASA KAMPANYE PEMILU 2024?
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)SIAPA SAJA YANG DILARANG IKUT SERTA DALAM KAMPANYE?
Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI dan anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun).
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu)
DI LOKASI MANA KAMPANYE DILARANG?
Kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu)
Putusan MK membolehkan kampanye di fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggungjawab tempat tersebut.
(Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023)
KAPAN MASA TENANG PEMILU 2024?
Kampanye dilarang dilakukan di masa tenang, yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)
Pewarta:AKBAR

Berandanews24,Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.
Surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Pada saat pemungutan suara, Pemilih akan mendapatkan sebanyak 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang lima jenis dan warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya dalam rangka persiapan bagi Pemilih saat hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, simak informasi selengkapnya berikut ini:

Aturan surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya, berikut informasi warna dan fungsinya masing-masing:
Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD;
Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR;
Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi;
Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Kelima warna surat suara Pemilu 2024 ada keterangan yang perlu diperhatikan. Berikut ini keterangan pada masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
Foto Pasangan Calon;
Nama Pasangan Calon;
Nomor urut Pasangan Calon; dan
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
Nomor calon anggota DPD;
Foto calon anggota DPD; dan
Nama calon anggota DPD.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.(AKBAR)

Berandanews24,Jadwal Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai 28 November 2023,Masa kampanye Pilpres 2024 belum dimulai meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon. Kampanye baru boleh dilakukan pada 28 November.
Masa kampanye pilpres akan dimulai bersamaan dengan masa kampanye pemilihan anggota legislatif. Durasi masa kampanye pemilu kali ini adalah 75 hari.
Capres dan cawapres tak boleh lagi berkampanye pada 11 hingga 13 Februari. Tiga hari itu dinyatakan sebagai masa tenang. Pada 14 Februari, pemungutan suara akan dilakukan.
Baca juga https://berandanews24.news.blog/2023/10/14/9-perilaku-pns-ini-dilarang-keras-saat-pemilu-2024/
Rekapitulasi suara akan dimulai keesokan harinya. Rekapitulasi suara berjenjang hingga tingkat nasional dijadwalkan rampung pada 20 Maret.

KPU akan menggelar pilpres putaran kedua Apa bila tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu.Putaran kedua diikuti oleh dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.Masa kampanye pilpres putaran kedua dilaksanakan pada 2-22 Juni 2024. Pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024.
Jadwal kampanye hingga pemungutan suara Pilpres 2024 adalah sebagai berikut:
Putaran pertama:
28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Putaran kedua:
22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pelantikan:
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden(AKbar)
Dilansir dari Sumber:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231115093822-617-1024397/jadwal-masa-kampanye-pilpres-2024-dimulai-28-november

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.