BerandaNews24,Kalbar-Melawi,Hengki Pardede Pendamping Desa Dalam Beberapa Kegiatan menunjukan Dedikasi dan Kemampuan yang luarbiasa,Terlihat Dalam Beberapa Kegiatan Seperti Dalam Agenda Pemerintah Kecamatan Belimbing Diaula Kantor Kecamatan Dalam Disccussion Forum in Kades Berbicara Se kecamatan
Belimbing(02/02/2023),Hengki Nenjelaskan maksud dan tujuan Forum yang dihadiri oleh seluruh kepala Desa agar semua kepala desa mengetahui sejauh mana perkembangan Desa dan juga tingkat implementasi Program Program Desa yang sudah dicapai atau yang sedang berjalan.
Hengki Pardede, menggaris bawahi, untuk satu sistem/forum koordinasi, kerjasama itu bisa dilaksanakan dengan baik jika saling memahami bahwa seluruhnya memiliki keberfungsian yang sama pentingnya. Jika satu saja tak berfungsi, maka kesinambungan yang lain akan terganggu. “Merupakan keniscayaan akan suksesnya satu forum bila tidak saling bekerja sama,” dan dalam kegiatan hari ini (03/02/202023) pemerintah Kecamatan Discussion Forum In Keuangan Desa Memaparkan”Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
KEPALA URUSAN KEUANGAN
memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan,
administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Selain tugas tersebut sebagaimana tersebut di atas, Kaur Keuangan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut: Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) Menatausahakan keuangan desa yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).”Tandasnya”
Tiga jabatan yang diserah terimakan yaitu Kasat Samapta sebelumnya dijabat AKP Markus.S.Sos kini dijabat AKP Oding Ardi,S.Sos sedangkan AKP Markus selanjutnya menjabat P.S.Kasubbag Dalprog Gar Bag Ren Polres Melawi, Kapolsek Belimbing sebelumnya dijabat AKP Nono Partoyuwono kini dijabat oleh Iptu Tri Jumadi selanjutnya AKP Nono Partoyuwono menjabat sebagai Kapolsek Dedai Polres Sintang, Kapolsek Menukung sebelumnya dijabat Iptu Tri Jumadi kini dijabat Iptu Eko Supriyatno,S.A.P.,M.AP.,yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kelam Permai Polres Sintang.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i,S.I.K.,S.H.,M.H.,dalam amanatnya mengatakan salah satu system pembinaan karier anggota Polri adalah mutasi, dan mutasi merupakan hal yang biasa pada setiap jenjang kepangkatan baik secara rutin mau pun insidentil berdasarkan kebutuhan organisasi atau pertimbangan kepentingan individu anggota sesuai persyaratan yang telah ditentukan, Rabu (1/2/2023). “Mutasi merupakan hal biasa yang dilakukan dalam pembinaan karier dilingkungan Polri,” Ujar AKBP Syafi’i.
AKBP Muhammad Syafi’i menyampaikan penekanan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri ditempat yang baru, kuasai Discribtion,inventarisasikan permasalahan yang ada guna menjacari solusi penyelesaiannya,jadi teladan bagi anggota dan masyarakat. Kapolres Melawi Polda Kalbar mengucapkan terima kasih kepada AKP Nono Partoyuwono yang sebelumnya menjabat Kapolsek Belimbing yang kini menjabat Kapolsek Dedai Polres Sintang. “Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi,semoga semakin sukses ditempat yang baru,” ucap AKBP Syafi’i. Lebih jauh-Kapolres Melawi menyampaikan agar menghindari pelanggaran dan rebut kembali kepercayaan masyarakat dengan pelayanan Kepolisian terbaik. “Selamat kepada pejabat yang telah diserah terimakan, Laksanakan tugas dengan baik dan amanah,” pungkas AKBP Syafi’i. Penulis : Samsi.
Kalbar-Melawi – Ada hal yang sangat berbeda dengan apa yang dilakukan jemi Stif S. Th. MM Kasi Pemerintahan Kecamatan Belimbing dalam melakukan koordinasi dengan Forum Kepala Desa se-Kecamatan Belimbing Yang Akan Diselengarakan Pada Hari Kamis,2-02-2023.di aula kantor Kecamatan Belimbing
Jemi Stif.STh MM Kasi Pemerintahan Di Kecamatan Belimbing Selaku moderator untuk Pemerintahan Di Kecamatan Belimbing Khususnya “Mengatakan”Biasanya, Rakor selalu identik dengan suasana formal dan gedung mewah. Namun kali ini mengubah suasana itu menjadi lebih santai dan penuh kekeluargaan. Dalam Kegiatan DISCUSSION FORUM Kades Berbicara” ini akan Menghadirkan Nara Sumber KEPALA DAERAH,CAMAT,PEMDES,KASI PEM,dan PENDAMPING DESA Yang Merupakan Nara sumber yang Handal dan Mumpuni di Bidangnya. Jemi Stif S.Th.MM Selaku Kasi Pemerintahan Belimbing Memaparkan”Dalam Kegiatan DISCUSSION FORUM Kades Berbicara”
Prihal : Penyampaian Program Unggulan Seksi PEMERINTAH Kec. Belimbing Disampaikan dengan hormat sebagai WUJUD nyata PEMBINAAN di Seksi Pemerintah Kecamatan BelimbingBelimbing dan sebagai salah satu perpanjangan tangan CAMAT, maka dengan ini ijinkan kami menyampaikan Program- program Unggulan seksi Pem Tahun 2023 untuk diketahui oleh Kelapa Desa Se- Kecamatan Belimbing. Adapun program Unggulan adalah sbb:
Pertemuan DISCUSSION FORUM KADES, CAMAT, OPD TERKAIT dan KEPALA DAERAH, dilanjutkan dengan Kopi Morning setiap 3 ( TIGA) Bulan Sekali, pada minggu Pertama;
Sosialisasi INPERES Nomor 4 Tahun 2022 dan PMK nomor 201/07 PMK/2022 dan Peraturan lainnya yg terkait Prioritas Penggunaan DD;
Sosialisasi dan BIMBINGAN TEKNIS Terkait Cara Pembuatan dan Penyusunan PERDES, PERKADES dan aturan lainnya;
Sosialisasi Pajak DD dan APLIKASI Sistem Siskudes;
Narasumber kegiatan Camat, Kasi Pem, Pendamping Desa, Pemdes, Inspektorat, Kepala Daerah, DPRD. Untuk menghindari acara bersama dgn kegiatan desa, Kegiatan ini akan kita buat Tersistematis, Terjadwal dan Terukur.
Jemi Stif.S.Th.MM mengatakan, para nara Sumber diminta khusus dalam kegiatan ini untuk Menjawab seluruh aspirasi para Kades. Menurutnya banyak persoalan-persoalan besar yang dapat dituntaskan dengan diskusi-diskusi dalam suasana yang tidak formal Serius tapi Santai(Sersan), namun penuh rasa kekeluargaan.”ujarnya.”
BerandaNews24,Kalbar-Melawi dalam Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Terus Pantau Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan,Seketaris Camat Menghadiri Penyaluran Bantuan Ketahanan Pangan Dana Desa Di Batu Ampar 01/02/2023
Penyaluran Bantuan Ketahanan Pangan dilaksanakan di Kantor Desa Batu Ampar,Seketaris Camat Karyanto SP.MSI yang didampingi Kepala Desa Batu Ampar Yunus.S.Pd Melaksanakan Penyerahan bantuan Ketahanan Pangan Berupa Produk dan Peralatan Pertanian Kepada Warga Desa Batu Ampar.ada pun Pruduk pertanian Berupa SalPam,Mesin Pemotong Rumput,dan Polibag,Racun Rumput serta Bibit Tanaman agar mendungkung Ketahanan pangan di Desa Batu Ampar.
Dalam Kegiatan Penyaluran Bantuan Pangan Untuk penerima Batuan Sebanyak 30 Kelompok Tani Di Desa Batu Ampar yang Dihadiri juga dan disaksikan BhabinKhantibmas Polsek Belimbing(Hartono) serta Para Perangkat Desa Dan Tokoh Masyarakat Desa Batu Ampar
Seketaris Camat Menghimbau”Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, ketahanan pangan diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi, melalui pengembangan hingga operasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi.Tuturnya”
kemudian Seketaris Camat Melanjutkan”Pertambahan penduduk dan tingginya pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan permintaan terhadap pangan, energi, dan air. Pemenuhan kebutuhan akan permintaan-permintaan tersebut perlu mendapatkan perhatian bersama, sehingga ketahanan terhadap pangan, energi, dan air merupakan keniscayaan. Sebagai salah satu peran penting dalam kehidupan manusia, ketahanan pangan menjadi prasyarat mutlak.”Pungkasnya”
Kalbar-Melawi– Musrembang Desa adalah forum musyawarah tahunan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan. Pelaksanaan Musrebang Desa (musrembangdes) Belonsat tahun 2023 diselenggarakan di Balai Desa Belonsat, Selasa (31/01/2023). Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun yang mengambarkan rancangan kerangka ekonomi desa, program prioritas desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan kegotong royongan atau partisipasi masyarakat desa. Acara tersebut dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Belimbing Jemi Stif, S.Th., MM, Bersama Kepala Desa Belonsat Supinus Enteng dan dihadiri oleh Pendamping Desa Kecamatan, Babinsa Koramil 16 Belimbing Serda Saiful Bahri, Perangkat Desa, Ketua BPD, lembaga adat desa, perwakilan pemuda, perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa.
Camat Belimbing Felix Triudadin, S.Pd., MBA melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Belimbing Jemi Stif, S.Th., MM mengatakan “ Dasar pelaksanaan Musrembangdes dan Tata Pembangunan yang baik itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apapun yang ingin kita laksanakan pasti ada aturannya dalam undang-undang tersebut. Jadi untuk teman-teman perangkat desa perlu memahami undang-undang ini. Jangan takut untuk menggunakan dana desa, yang harus kita takut bila menyalahgunakan alokasi dana desa” Ucap Jemi Stif. Selain itu, KASIPEM Kecamatan Belimbing juga menghimbau agar dalam pelaksananaan musrembangdes, mempunyai konsep musyawarah yang artinya forum musrembang bersifat partisipatif dan dialogis, dimana tujuannya untuk memfasilitasi
penyampaian aspirasi masyarakat, khususnya warga Desa Belonsat. Pada musrembangdes ini juga Kepala Desa Belonsat Supinus Enteng menyampaikan terimakasih kepada pihak Kecamatan, Babinsa, atau Perangkat Desa, Ketua RT.RW, BPD, LPM, Kader PKK, dan Tokoh Agama, Pemuda serta tokoh Masyarakat yang berkenan hadir dalam Musrenbangdes. “Musrenbangdes kali ini Realisasi anggaran 2023, masih membahas tentang infrastruktur berupa rabat beton, perehapan jalan, Jembatan, Drainase serta Bidang Kesehatan berupa Pembelian Ambulance Desa, dan Untuk Pertanian, Peternakan berupa Pengadaan Bibit,” ucap Supinus Enteng. Program atau perencanaan yang diusung dalam MusrembangDes ini merupakan upaya sinergisasi elemen masyarakat bersama-sama dengan pejabat pemerintah Kecamatan melalui musyawarah demi tercapainya kesejahteraan warga masyarakat Desa Belonsat, Tutup Kades Supinus Enteng.
BerandaNews24,Kalbar-Melawi Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang. Musrenbang Desa adalah forum rembug warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa. Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Pemuar Kecamatan Belimbing(31/01/2023) Karyanto. SP. M.Si Selaku Seketaris Camat Belimbing mengatakan kepada seluruh masyarakat agar tidak bosan dalam melakukan kegiatan Musrenbang yang merupakan kegiatan rutinitas pemerintah dalam melakukan pembangunan.
“Sama-sama kita saksikan bahwa harapan di Musrenbang itu harus kita laksanakan setiap tahun dan bapak ibu jangan pernah bosan dan jangan pernah mengeluh karena jika tidak ada pelaksanaan Musrenbang ini maka tidak ada dasar bagi Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan di desa ini,” ucapnya. Lanjut Karyanto. SP. M.Si Seketaris Camat menyampaikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa merupakan forum musyawarah tahunan di tingkat desa untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di desa. “Untuk itu jangan pernah bosan bosan menyampaikan aspirasi, dalam usulan progam prioritas 2023. Inilah bapak ibu supaya selalu rajin bersama-sama dan gigih untuk ikut mengawal dan mengikuti selalu apa yang telah diusulkan dalam Musrenbang ini,” imbuhnya.Dalam kesempatan ini juga Juga Kepala Desa(Martinus),Pendamping Desa(Hengki Pardede) Bhabinkhatimas Polsek belimbing,Bhabinsa Koramil 16 Pemuar(R.Simatupang),BPD serta jajaranya ,perangkat desa dan Tokoh masyarakat desa pemuar.
Sememtara itu Hengki Pardede Kelaku Pendamping Desa Pemuar Menambahkan”Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang
Kemudian Hengki Melanjutkan” tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang kecamatan,untuk Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan atau dari pendapatan asli desa (PAD). Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, namun kegiatan ini tidak dapat dibiayai dari dana ADD maupun Dana Desa, harus dimasukan sebagai prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya masyarakat.”Jelasnya” prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) , Dana Desa (DD),prioritas masalah daerah yang ada di desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat dan akan pada musrenbang kecamatan untuk diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD pemerintah”Akhirnya”
BerandaNews24,Kalbar-Melawi Agenda Kunjungan Sekaligus Menghadiri Pemilihan Perangkat desa Di Desa Tekaban Seketaris Camat Karyanto. SP. M.Si,Berserta Staf Kecamatan(Andi SImbolon dan Agung)
Rute saat munuju Desa tekabanSekcam didampingi Kades Tekaban saat menyaksikan Proses pemilihan langsung untuk kepala dusun di wilayah Tekaban
Seketaris Camat Karyanto. SP. M.Si dan didampingi Kepala Desa Arifin.S.Sos dan tokoh mesyarakat serta Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Dusun Desa Tekaban Pelaksanaannya Senin 30/01/2023 bertempat di Desa Tekaban
Suasana pemilihan langsung Kepala dusun di desa Tekaban
Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi telah melaksanakan Pemilihan Langsung pada dua dusun yaitu Dusun Tekaban dan Dusun Urau, sedangkan pada satu Dusun yaitu Dusun Kedupai tidak melakukan pemilihan secara langsung karena hanya satu orang yang mendaftar dan langsung ditetapkan sebagai Kepala Dusun Kedupai, dalam rangka pemilihan Calon Kepala Dusun Tekaban, Dusun Urau, dan Dusun Kedupai, yang diselenggarakan di wilayah dusun masing-masing
dalam pemilihan Perangkat Desa/Kepala Dusun di Tekaban dan Berdasarkan hasil berita acara perhitungan suara di masing-masing wilayah dusun
terpilih Jadi Kepala Dusun Tekaban Suparjo Rustam,Kepala Dusun Urau Aspar dan Efendi Sebagai Kepala Dusun Kedupai Dalam Kometarnya,Sekcam sangat MengApresiasikan Untuk PemDes Tekaban Dalam Pelaksanankan Pemilihan Langsung Perangkat Desa/Kepala dusun,Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan oleh KPPS dengan disaksikan oleh seluruh unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam tata tertib pemilihan yang ditetapkan oleh panitia Pemilihan Kepala Dusun di Desa Tekaban Tahun 2023.”Jelasnya “Kemudian Seketaris Camat Karyanto. SP. M.Si menghimbau semoga terpilhnya perangkat/kepala dusun baru bisa bekerjasama ditingkat Desa maupun ditingkat kecamatan”Pungkasnya”
BerandaNews24,Kalbar-Melawi Penyeleksian tertulis dan wawancara Perangkat Desa Upit Terkait Kepala Dusun yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Belimbing Senin/30/01/2023
Perserta Saat seleksi tertulis di aula kantor kecamatan Belimbing
Dalam kesempat ini Camat Belimbing(Felix Triudadin, S.Pd MBA) Didampingi Kasi Pemerintahan Belimbing(Jemi Stif.STh.MM)
Camat Belimbing,Felix Triudadin, S.Pd MBA,Didampingi Kasi Pemerintahan Belimbing,Jemi Stif.STh.MM
saat arahannya Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur,”tuturnaya” Kemudian Felix Triudadin, S.Pd MBA melanjutkan Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,”lanjutnya” Kemudian Felix Triudadin, S.Pd MBA,menambahkan Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.”tegasnya”
Jemi Stif.STh.MM Selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Belimbing Mejelaskan Melalui Dalam Penyelisian Kegiatan Assesment Perangkat Desa di wilayah Desa Upit Dalam Permendagri tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat).
Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.”Jelasnya”
Lapin.S.Pd Kades Upit
Semetara itu Lapin Kades Upit menuturkan Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan”pungkasnya” Publikasi/Penulis:Akbar
BerandaNews24,Melawi-26-01-2023 Seketaris Kecamatan”KARYANTO, SP.M.Si” Membuka Pelaksananan MUsrembangDes Di Desa Batu Nanta Tahun Perencanaan 2023
Dalam Pelaksanaan MusrembangDes Dilaksanakan Di desa Batu Nanta Selain Kepala Desa Batu Nanta Petrus Bujang dan Sekretaris Camat Belimbing Karyanto. SP. M.Si, Turut Hadir Juga Bhabinkamtibmas Polsek Belimbing, Babinsa Koramil 16 Belimbing, Pendamping Desa, Ketua BPD bersama Anggota dan Masyarakat Desa Batu Nanta.
Dengan dipercepatnya perencanaan, penganggaran APBDes maka diharapkan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kemasyarakatan juga cepat dilaksanakan karena didukung oleh dana yang telah tersedia, dan dalam perencanaan dan penganggaran juga harus memperhatikan asas manfaat adil dan berkeADILan serta PANTAS secara undang-undang dan peraturan yang berlaku, Untuk Menyelaraskan Pogram Pembangunan yang Menjadi Skala Prioritas”Ucapnya.” Untuk itu, bagi desa yang belum melaksanakan, ia minta komitmen seluruh jajaran Perangkat desa, Pemerintah Desa, BPD dan Masyarakat Desa untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan setiap tahapan perencanaan desa sesuai regulasi dan waktu yang telah ditentukan. “Ini penting karena tujuan akhir usaha kita ini sudah jelas, yakni dihasilkan perencanaan yang benar-benar aspiratif, partisipatif, dan akomodatif sesuai harapan seluruh masyarakat,” Himbaunya” Pemerintah Desa (Pemdes)
Batu Nanta Dalam Pelaksanakan Musyawarah rencana pembangunan Desa (MusrenbangDes) tahun 2023-2024 di Balai kantor Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Kamis, (26/01/2023).Sekretaris Camat Belimbing Karyanto. SP. M.Si, saat membuka MusrenbangDes Batu Nanta mengatakan “Musrenbangdes ini melibatkan semua komponen masyarakat, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu dari APBD kabupaten Melawi, APBD Provinsi dan APBN, ADD, Dana Desa”.”Pungkasnya”
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.