Berandanews24,Pendamping sebagai fasilitator Percepatan Musdesus Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih(KMP). target semua desa kec. Belimbing dan Kab. Melawi selesai Diwilayah Belimbing,Bersama dengan Kepala Desa dan BPD serta unsur masyarakat Desa Batu nanta kecamatan Belimbing Kab.Melawi Kalimantan Barat.Hari ini Rabu 28,Mei 2025 Di Aula Kantor Desa Batu nanta Dilaksanakan Pembentukan Pengurus Inti KOPERASI MERAH PUTIH(KMP).
Foto Bersama Camat,Sekcam Belimbinng,Kepala Desa,BPD,Korkab Melawi(TA).Korcam,Banbinsa(Koramil 16)Bhabinkantimas(Polsek Belimbing Dan Ketua Wk. Ketua Bidang Usaha Wk. Ketua Bidang Anggota Sekretaris Bendahara (Agung Yoga Prasetya) (Sri Rezeki Putri Bungsu) (Natalia Helminawati) (Dey Vickie Sundy Januar) (Ari Purnama Aji) Kegiatan Utama Usaha Koperasi Desa Merah Putih adalah: Jasa
pelaksanaan Penentuan Pengurus inti Koperasi Merah Putih Desa Batu Nanta Wilayah Kecamatan Belimbing Kab.Melawi Yang Di hadiri Korkab.Pendamping Desa Desa,Pendaping Desa(Korcam),Pendamping lokal desa,Pemerintahan Kecamatan,Koramil 1205-16(Bahbinsa),Polsek Belimbing(Bhabinkhantibmas),Perserta Rapat dan seluruh Staf Pemdes,Dan BPD Desa Batu nanta.
Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.Dan Sumber pendanaan Koperasi Merah Putih mengacu pada Inpres Nomor 2 Tahun 2024.
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Berandanews24,Melawi-Dalam Percepatan Pengunaan Dana Desa TA 2025,Kembali Pemberintahan Desa Batu nanta Menyalurkan BLT-DD tahap II Pada penghujung Mei 2025,(28/5/2025).
Untuk Percepatan pengunaan DD-TA 2025,yang prioritas pengunaan Dana Desa TA 2025.Dalam Sambutannya”Kepala Desa(PETRUS BUJANG.SH)Mengharapkan Melalui Penyaluran BLT-DD 2025 Tahap II ini semoga bermaafat dan dapat dipergunaka semagai mana mestinya”
Dalam sesi Kegiatan penyerahan dan penyaluran BLT-DD 2025 Tahap II yang di hadirin BPD,tokoh masyarakat,KPM,Pendamping Lokal Desa,Babinsa Koramil 1205-16 Belimbing,Bhabinkantimas Polsek Belimbing.
Sesi Penyaluran BLT-DD 2025,berlangsung aman Dan kondusif.
Berandanews24,Dalam percepatan Dana Desa TA 2025,Sesuai Surat resmi Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025,Ditujükan kepada Bupati/Wali Kota, serta Kepala Desa penerima Dana Desa di seluruh Indonesia
Kepala Desa Bersama dengan BPD dan unsur masyarakat Desa dalam Tahapan Koperasi Pembentukan
Pra-Musdes: Identifikasi Potensi dan Masalah Langkah awal dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan.
Pembentukan Panitia dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat pembentukan Keputusan panitia pelaksana. Panitia bertugas mengelola proses pendirian koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas. Penyusunan AD/ART Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi disusun secara partisipatif. Nama koperasi harus mencantumkan unsur “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan nama wilayahnya.
Sampai ke tahap Pendaftaran dan Legalitas
Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal maksimal, membentuk secara dengan struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
KOPERASI MERAH PUTIH Sesuai Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Berandannews24,Melawi-Gaung Koperasi merah Putih Semakin Bergema,Dalam Percepatan Dana Desa TA 2025,Hari ini 26 Mei 2025 Pemdes Batu Buil,BPD dan Masyarakat Laksanakan Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih(KMP).
Pembentukan Koperasi merah Putih(KMP) yang dicanangkan Bapak Persiden,Sesuai Surat resmi Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025,Ditujükan kepada Bupati/Wali Kota, serta Kepala Desa penerima Dana Desa di seluruh Indonesia.
yang di hadiri dari Unsur Pemerintah Kecamatan wilayah Belimbing,Babinsa Koramil 1205-16 Pemuar,Bhabinkantibmas Polsek Belumbing,Pendamping Desa,Kepala Desa dan Jajarannya,BPD,serta Unsur Masyarakat.
Dalam Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih(KMP) ini terpilih Sebagai Pengurus inti dalam Pengurusan KMP; Andreas Darmawan s.sos(Ketua)anggota Dona, Yosia, fitri, jani.dalam sesi kegiatan ini Berjalan Lancar,aman dan Kondusif
Berandanews24,Melawi- Sejak 14 febuari 2025 hingga kini Kondisi Akses Dari Batu Buil Menuju PT.RKA Masih rusak parah,terutama Jembatan yang Menghubungkan Kedua sisi Akses tersebut.
“Dari Pantauan Berandanwews24 dan warga kelihatan jembatan Semakin Parah,hanya Tersisa untuk lalu lalang sepeda motor saja”
Kondisi Jembatan perembang Secara Rill saat ini Dari Desa Batu Buil menuju PT.RKA
Akses yang dipergunakan baik Masyarakat dan Karyawan PT tersebut,Saakan akan di abaik oleh Pihak perusahaan,semoga dengan Pemberitaan ini Pihak Perusahaan Pemperhatikan Kondisi akses tersebut terutam Jembatan.
Hari ini Jum’at 23 Mei 2025,Kepala Desa Bersama dengan BPD dan unsur masyarakat Desa guhung Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, Segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus untuk Menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan karakteristik dan potensi desa.
Dangan Ketentuan mekanisme atara lain Tahapan Koperasi Pembentukan
Pra-Musdes: Identifikasi Potensi dan Masalah Langkah awal dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan.
Pembentukan Panitia dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat pembentukan Keputusan panitia pelaksana. Panitia bertugas mengelola proses pendirian koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas. Penyusunan AD/ART Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi disusun secara partisipatif. Nama koperasi harus mencantumkan unsur “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan nama wilayahnya.
Sampai ke tahap Pendaftaran dan Legalitas
Foto Bersama; Penggurus KOPERASI MERAH PUTIH Desa Guhung,Yang di dampingi Kepala Desa,BPD desa Guhung,Pemerintahan Kec.BelImbing ,PIC (wilayah Kerja ,Belimbing,Sayan,Tanah Pinoh Barat),KORKAB MELAWI,KORCAM,PD,PLD,dan Bahbinsa Koramil 1205-16 &Bhabinkatimas Polsek Belimbing
Karena Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama.Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal maksimal, membentuk secara dengan struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Berandanews24,Kalbar-Melawi,Sesuai Surat resmi Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025,Ditujükan kepada Bupati/Wali Kota, serta Kepala Desa penerima Dana Desa di seluruh Indonesia
Kepala Desa Bersama dengan BPD dan unsur masyarakat Desa Batu Ampar,Segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus,Menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan karakteristik dan potensi desa
PENGGURUS KOPERASI MERAH PUTIH YANG DIDAMPINGI KEPALA DESA BATU AMPAR DAN SEKETARIS CAMAT BELIMBING
KOPERASI MERAH PUTIH Sesuai Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Berandanews24,Kalbar-Melawi-Gaung Koperasi Merah Putih Samapai di Pemerintahan Belonsat,Sebelum melaksnakan Kegiatan Pembentukan Pengurus KOPERASI MERAH PUTIH(22/05/2025),Semua perserta Menyayikan lagu kebangsaan INDONESIA RAYA,dengan hikmat.
Dalam Sambutan Kegiatan Pembentukan KOPERASI MERAH PUTIH,Kepala desa”Menghimbau semoga Pemedes belonsat Bisa siap,Serta Kegiatan Lancar,
Sebelum itu Yang hadir dalam sesi kegiatan Pementukan KOPERASI MERAH PUTIH,Babinsa Koramil 1205-16 Belimbing,Pendampin Desa(Korcam),BPD,Pengurus KUD Jasa Taruna Bumi,dan Kepala Desa,TPP-PKK,serta Tokoh Masyarakat Desa Belonsat,Pembentukan Koperasi Merah Putih Paling Lambat Per 31 Mei 2025 ini.
Selanjutnya Sambutan dilanjutkan Ketua BPD,Pembentukan Merupakan syarat untuk Pencairan Dana Desa,Jadi KOPERASI MERAH PUTIH satu yang Pokok untuk Keuangan Desa.
KORCAM Pendaping Desa(Dany)menyapaikan tentang Mekanisme Pembentukan Koperasi Merah Putih,Dalam Paparanya KOPERASI DESA MERAH PUTIH diharapkan Jangan mematikan Koperasi koperasi,atau Badan usaha milik desa lainnyaPembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Kemudian Dilanjutkan Sesi Pembentukan dan Pemilihan PENGGURUS KOPARASI MERAH PUTIH,yang akan dipandu Ketua BPD.
Berandanews,KAL-BAR,Melawi-Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu,Seperti Hari ini senin 19/05/2025 Di Desa Laman Bukit.
Dalam Penbentukan KOPERASI MERAH PUTIH(KMP) kepala Desa dan BPD Laman Bukit,pada 19 Mei 2025,Mennghimbau dan menekankan”pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.”
Pada Rapat Pembetukan KMP di Desa Laman Bukit 19 Mei 2025,menetepkan koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Laman bukit Merah Putih,Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.