Pelaku balap liar dapat dijerat Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Berandanews24,Aksi balap liar merupakan tindakan yang sangat meresahkan warga karena mengganggu ketenangan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Kegiatan ini sering terjadi di jalan raya utama pada malam hingga subuh, bahkan terkadang sore hari, yang memicu kebisingan akibat knalpot bising dan penutupan jalan.  Berikut adalah poin-poin penting terkait fenomena balap liar yang … Lanjutkan membaca Pelaku balap liar dapat dijerat Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)