Berandanews24,THR,Tunjangan Hari Raya adalah Bentuk Penghargaan Bagi Umat Yang Merayakan Hari Raya.

Tak terkecuali,ASN,PNS, yang di ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini. Pembayaran THR PNS dilakukan secara bertahap mulai 17 Maret 2025. Berikut rincian THR PNS beserta nilai gaji dan tunjangan PNS 2025.
Kebijakan pembayaran THR PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Selain itu Juga Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Dasar hukum THR diatur dalam Permenaker 6/2016.

Sehubungan dengan petunjuk teknis pemberian THR, setiap tahunnya, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran. Surat edaran ini umumnya berisi jawaban siapa saja yang menerima THR, kapan THR akan cair, berapa besaran THR yang diberikan, serta apakah THR boleh dicicil atau tidak. Berikut rangkumannya.

Aturan Pemberian THR 2025 untuk Karyawan Kontrak dan Tetap
Aturan pemberian THR 2025 untuk karyawan swasta, baik karyawan kontrak dan tetap tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. Berikut sejumlah informasi THR yang disarikan dari surat edaran tersebut.

Sumber Dilansir dari Berbagai Media

Editor:Akbar

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai