Berandanews24,Melawi-Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1) yang berbunyi “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalampasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran” di mana terdapat prinsip-prinsip penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023,di antaranya, Kemanusiaan,Keseimbangan Alam,Kebijakan Strategis Nasional Berbasis Kewenangan Desa,Sesuai dengan Kondisi Obyektif Desa Kebhinekaan, dan,Keadilan.

Foto:Dihadiri Tokoh Masyarakat dan Pemuda saat Dengar Pendapat LKPPD Desa batu Ampar

Tahun 2023 sendiri terdapat prioritas penggunaan dana desa, di mana pertama pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa, di mana akan dijelaskan secara mendalam Permendes-PDTT-No-8-Tahun-2022-tentang-Prioritas-Penggunaan-Dana-Desa-Tahun-2023

Foto:saat dengar Pendapat saat LKPPD batu ampar
Foto:Suasana Rapat Laporan Pertanggungjawaban Kepala desa di Kantor Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Kalimantan Barat

Senin 22/01/2024,di ruang kantor Desa Batu ampar digelar Rapat Pertanggungjawaban Kepala desa TA 2023’Kegiatan ini Di hadiri,Camat Belimbing Yang di dampingi Sekcam Belimbing,serta Kasi PEM kecamatan,terlihat hadir juga Bhabinkhantibmas Polsek belimbing,BPD,Kades serta Perangkatnya,Tokoh Adat Dan Masyarakat,serta Tenaga pendidikan dan Kesehatan.

Foto:dihadiri Perangkat dan para Tokoh Adat serta Masyarakat Saat Rapat LKPPD Batu Ampar

Dalam pemaparan Rapat Pertanggungjawaban Kinerja Kepala Desa Batu ampar Yang seyogyanya Meruju’

Foto:suasana Rapat LKPPD Desa Batu Ampar

berupa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPP) sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 adalah LKPPD akhir tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada BPD.Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), LKPPD Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.dan dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Namun dalam LKPPD di desa batu ampar penggunaan Dana Desa di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi telah dilaksanakan rapat dengar pendapat dalam rangka memenuhi undangan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Batu Ampar guna membahas pertanggungan jawaban kepala Desa Batu Ampar Tahun anggaran 2022 dan 2023. Dan Kades Batu Ampar di Minta Bertanggung Jawab Atas Penggunaan Dana Desa Serta Menyelesaikan Item item Perkerjaan(POKER) Yang belum tuntas.

Sementara itu Kasi PEM Belimbing(Jimi) juga menyampaikan didalam forum rapat tersebut berkaitan DD dan ADD Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing tahun 2023 sudah tersalurkan 100 persen besaran dana DD dan ADD Desa Batu Ampar tahun 2023 sebesar Rp. 1.336.440.004,00 untuk Dana Desa sebesar Rp. 919.915.000,00 dana bagi hasil retribusi Rp. 5.512.332.00 dan Alokasi Dana Desa Rp. 411.012.672,00 total pendapatan Rp. 1.336.440.004,00.
Dari semua dana tersebut 100 sudah dicairkan”Paparnya”

Ketua BPD (Anang Khairudin) menyampaikan Laporan Pemerintahan Desa ( LPPD) akhir tahun anggaran disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa BPD serta informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa (IPPD) berujung Ketidak percaya dari kalangan masyarakat yang hadir,terkait agenda rapat LKPPD di Kantor desa Batu ampar Saat Di Hampiri Ketua BPD menuturkan Akan teliti/dipelajari dulu polimik polimik yang ada untuk kegiatan Desa Batu ampar dan akan dikoordinasi ke pihak kecamatan atau pihak yg lebih atas,disinggung mengenai agenda Rapat LKPPD didesanya yang seakan mengevaluasi Kinerja Kades ketua BPD menjawab sebenarnya tidak evaluasi kinerja kades,item item yang disampaikan Masyarakat,Perangkat,dan tokoh adat,sebagai bahan masukan/refrensi agar kedes dapat memenuhi yang sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu Maret 2024 ini”cetusnya”

Pewarta:AKbar

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai